Hak Jawab Bukan Tameng untuk Menghindari Kritik, Kinerja Kepala Desa Ketangkuhan Tetap Patut Dipertanyakan

ACEH SINGKIL –1Kabar.com.  Klarifikasi atau hak jawab merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hak jawab bukan berarti menghapus substansi kritik yang disampaikan masyarakat maupun media terhadap pelayanan publik.

Kepala Desa Ketangkuhan, Rusliadi Cibro, dalam hak jawabnya lebih banyak menyoroti kesalahan penulisan nama dan nama desa serta menyatakan bahwa pemerintah desa telah menjalankan tugas sesuai pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Namun, publik menilai substansi yang menjadi sorotan justru belum dijawab secara tuntas. Pertanyaan utama yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata mengenai penulisan identitas, melainkan terkait dugaan minimnya aktivitas pelayanan di Kantor Desa Ketangkuhan sebagaimana yang menjadi pokok pemberitaan sebelumnya.

Jika pelayanan desa berjalan optimal, mengapa muncul keluhan dan sorotan dari masyarakat? Mengapa kantor desa disebut sering sepi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab dengan fakta, data, dan keterbukaan, bukan hanya dengan mengoreksi kesalahan administrasi dalam penulisan berita.

Media memiliki kewajiban memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, hak jawab juga tidak menghapus hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apabila Kepala Desa meyakini seluruh tugas telah dijalankan sesuai aturan dan pengawasan Inspektorat, maka langkah terbaik adalah membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai pelayanan kantor desa, kehadiran perangkat desa, serta pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Transparansi akan jauh lebih efektif daripada sekadar membantah pemberitaan.

Media juga menegaskan bahwa proses konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kerja jurnalistik, namun substansi kritik terhadap pelayanan publik tetap menjadi perhatian dan akan terus dikawal.

Pada akhirnya, jabatan kepala desa adalah amanah publik. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai serangan pribadi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin terbuka, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selama pertanyaan publik mengenai pelayanan kantor desa belum dijawab secara jelas dan dapat diverifikasi, sorotan terhadap kinerja Pemerintah Desa Ketangkuhan akan tetap menjadi perhatian masyarakat dan media.

Redaksi : 1Kabar.com Syahbudin Padang Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *