1kabar.com — Deli Serdang | Laporan masyarakat melalui Hotline Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H, berbuah penangkapan.
Seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pagar Merbau.
Pelaku berinisial FS alias Frans Siregar berusia (36 tahun), Warga Perumahan Jati Baru, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap pada Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU. Chalid Sitorus, S.H., M.H dampingi Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA. Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Hotline Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.
“Pelapor melaporkan adanya peredaran gelap narkoba di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, yang dilakukan seseorang bernama Frans. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Chalid Sitorus kepada 1kabar.com, Senin (02/11/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau mendapat informasi bahwa seorang laki-laki sedang berada dibelakang rumah warga masyarakat yang bersebelahan dengan kilang batu bata di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau dan diduga sedang mengedarkan sabu.
Dipimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau, IPTU. Chalid Sitorus, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA. Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H, dan tim bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi informan.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti dari badan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Chalid Sitorus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket plastik klip putih diduga berisi sabu-sabu, 1 sekop sabu terbuat dari pipet, 1 set alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, 1 buah mancis warna biru, 1 blok plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai Rp. 65.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya akan kami limpahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” pungkas Chalid Sitorus, Senin (02/11/2026).
Petugas yang terlibat dalam penangkapan tersebut yakni IPTU. Chalid Sitorus, IPDA. Sayid Yasir Alattas, AIPDA. Hendri Juli Sipantu, AIPDA. J. Hutabarat, BRIPKA. E. Gunawan, Brigpol. Galang AP Sinaga, dan Brigpol Maulana Lubis.(1kbr/ds/zul)













