Hotman Paris Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LBH Medan Minta KPK Segera Ambil Ahli

Teks Foto : Ilustrasi/Advokat Hotman Paris dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti mundurnya Advokat Hotman Paris dari posisi Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H menilai dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara transparan dan menyeluruh.

“Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H menduga perkara tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pihak-pihak lain yang harus diperiksa secara objektif,” ujar Irvan Saputra dalam siaran pers yang diterima 1kabar.com, pada Kamis (23/07/2026).

Atas kondisi tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengambil alih proses penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H juga menegaskan pentingnya penerapan asas Nemo Judex In Causa Sua, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang atau suatu institusi tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

“Dalam konteks ini, Institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak dapat secara penuh melakukan proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat internalnya sendiri, terlebih jika yang bersangkutan merupakan Pejabat Tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Medan, S.H., M.H penanganan perkara oleh institusi yang memiliki hubungan struktural dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kekhawatiran terhadap objektivitas proses hukum.

“Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H menilai pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan independen, transparan, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak. Semua aktor yang terlibat harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *