BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Isu Kepemilikan Rumah Tak Bertuan di Jalan Palang Merah 34 C Kelurahan Kesawan Diduga Digarap Seorang Chinese

73
×

Isu Kepemilikan Rumah Tak Bertuan di Jalan Palang Merah 34 C Kelurahan Kesawan Diduga Digarap Seorang Chinese

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Sebuah rumah yang terletak di Jalan Palang Merah Dalam Nomor : 34, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang memiliki akses tembus ke Jalan Arab, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat sekitar. Isu utama yang mencuat adalah keabsahan kepemilikan rumah tersebut, yang disebut-sebut diklaim oleh seorang pria keturunan Tionghoa bernama Thamrin, Selasa (07/10/2025).

Beredar informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut bukanlah milik pribadi Thamrin, dan meskipun ia sempat mengaku sebagai pemilik. Beberapa warga masyarakat sekitar menyatakan bahwa rumah tersebut telah lama kosong, dan pemilik sebelumnya dikabarkan telah meninggal dunia.

“Rumah itu Bang, setahu kami orangnya sudah meninggal dunia. Malah rumah itu sebenarnya kosong alias tak bertuan,” ucap salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan pada Selasa (07/10/2025).

Warga lain menambahkan bahwa klaim Thamrin atas rumah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Baru Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1 Unit Handphone di Jalan PWS Medan Petisah

“Kabarnya Thamrin sempat mengaku sebagai pemilik rumah, tapi gak bisa menunjukkan surat rumah yang sah. Yang ada cuma bukti-bukti nggak jelas dasarnya, cuma file PDF,” imbuh warga masyarakat tersebut.

•Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi Tidak Sah.

Informasi lain yang beredar mengungkap bahwa dugaan penguasaan rumah dilakukan melalui cara yang tidak sesuai hukum.

Thamrin disebut-sebut bekerja sama dengan seorang pemuda lokal bernama Samsul, yang diketahui sebagai penjaga malam di kawasan tersebut. Samsul yang diduga diberikan imbalan sebesar Rp. 45 Juta untuk membantu menguasai properti itu.

Kini, rumah yang dipersoalkan tersebut diketahui terhubung langsung dengan usaha percetakan kertas yang beralamat di Jalan Arab Nomor : 1, dan 3. Usaha tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Pak Robert, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh wartawan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan rumah tersebut. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi atau dokumen yang membuktikan keabsahan peralihan hak atas properti dimaksud.

Baca juga Artikel ini  Dukungan untuk Yakarim Munir Mengalir Deras, Netizen Kritisi Tajam Penegakan Hukum di Aceh Singkil

•Aspek Hukum : Pemalsuan Dokumen dan Hak Atas Tanah.

Menanggapi isu ini, Khairul, seorang praktisi hukum yang menjadi legal standing dalam kasus serupa, mengingatkan bahwa tindakan memalsukan dokumen kepemilikan rumah dapat dijerat dengan pidana berat. Ia mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023.

“Pemalsuan kepemilikan rumah termasuk ke dalam tindak pidana yang serius. Jika ada dokumen seperti sertifikat atau akta jual beli yang dipalsukan, pelakunya bisa dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 Undang-Undang 1/2023,” jelas Khairul.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 385 KUHP Lama (Atau Pasal 502 UU 1/2023) juga mengatur mengenai penipuan terhadap hak atas tanah dan bangunan.

•Pasal-Pasal yang Relevan :

Baca juga Artikel ini  Polres Bitung Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

Pasal 263 KUHP/Pasal 391 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 : Pemalsuan surat yang menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang.

Pasal 385 KUHP/Pasal 502 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023: Penipuan yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah atau bangunan yang bukan haknya.

Jika terbukti terjadi pemalsuan atau penipuan dalam proses penguasaan rumah di Jalan Palang Merah Dalam Nomor : 34 C, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tidak ringan, termasuk hukuman penjara.

•Masih Menunggu Kepastian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pihak Thamrin, Samsul, maupun Pak Robert terkait kepemilikan rumah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kejelasan status hukum aset properti di wilayah perkotaan Medan, yang kerap kali menjadi objek sengketa.

Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait status hukum rumah tersebut.(***)