Kejati Sumut Banding Putusan Bebas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN-1 Regional 1 untuk Pembangunan Perumahan Elit Citraland

Teks Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menempuh langkah banding karena terdapat perbedaan pandangan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (09/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset milik PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 yang digunakan untuk Pembangunan kawasan Perumahan Elit Citraland.

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2), Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menempuh langkah banding karena terdapat perbedaan pandangan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (09/06/2026).

“Jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Karena itu, putusan tersebut akan diuji kembali melalui upaya hukum banding,” ujar Rizaldi, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, memori banding dijadwalkan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar menyebutkan bahwa penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan mereka dari tahanan.

Padahal dalam tuntutannya, Jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 263,4 miliar kepada PT. Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT. Nusa Dua Propertindo bersama PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan di rekening pemerintah yang dikelola Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perbedaan penilaian hukum inilah yang akhirnya membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk melanjutkan proses hukum melalui upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dengan harapan perkara tersebut kembali diuji secara menyeluruh.(1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *