JAKARTA | 1kabar.com
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, Istri Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan oleh Anggota TNI dan Security PT. Agrinas Palma Nusantara terhadap Luis David Hutabarat, yang meninggal dunia, serta penyiksaan terhadap Doni, Tomi, dan Jhoni, Selasa (01/09/2026).
TIM Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai kasus ini memiliki dimensi pidana sekaligus hak asasi manusia. Kematian Luis David menyangkut pelanggaran terhadap hak hidup, sementara tindakan kekerasan yang dialami para korban harus diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan, dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Pengaduan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan semata.
TIM Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain dibalik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh.
Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 A UUD 1945 Pasal Jo Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak tertinggi yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak lainnya.
Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk kewajiban untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang serta melakukan penyelidikan yang efektif apabila seseorang kehilangan nyawanya secara tidak wajar.
Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa. Negara memiliki kewajiban mengusut tuntas dan untuk memastikan bahwa penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian. Serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap melalui penyelidikan yang independen dan transparan.
Selain dugaan pembunuhan berencana, TIM Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta korban lainnya.
Pasal 7 ICCPR secara tegas melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Komite HAM PBB menegaskan bahwa larangan tersebut melindungi martabat serta integritas fisik dan mental setiap orang dan membebankan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan melalui langkah hukum maupun langkah lainnya.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1998.
Ratifikasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk mencegah penyiksaan, menyelidiki dugaan penyiksaan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pelakunya.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan definisi penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani, dalam keadaan-keadaan yang ditentukan undang-undang, termasuk apabila dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan, atau dengan sepengetahuan pejabat publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana tersendiri. Penjelasan KUHP secara eksplisit menyebut Pasal 530 sebagai ketentuan mengenai tindak pidana torture dan mengaitkannya dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Dengan demikian, dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni harus diperiksa secara khusus dan tidak boleh ditenggelamkan ke dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa.
Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak paling fundamental manusia: hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Kedua hak tersebut mendapat perlindungan dalam hukum nasional maupun hukum HAM internasional yang telah mengikat Indonesia.
TIM Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menegaskan bahwa korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Pemulihan harus memperhitungkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, TIM Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menyampaikan tuntutan, yaitu :
1). Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam hal ini hak hidup dan penyiksaan dalam kasus ini.
2). Mendesak Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhan Batu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
3). Mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganannya.
4). Meminta LPSK segera memberikan perlindungan terhadap Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, dan seluruh saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.
5). Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam perkara a quo.
6). Memastikan keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.(***)













