MEDAN | 1kabar.com
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menilai lambatnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam proses hukum para Personel Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak, berusia (19 tahun), Senin (10/08/2026).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar melakukan percepatan penanganan kasus dengan segera melakukan penetapan tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Proses hukum harus dilakukan secara cepat agar tidak memperpanjang luka korban,” kata Adhe Junaedy Staf Opini Publik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) dalam siaran pers di Kantor Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Senin (10/08/2026).
Sudah 6 Bulan sejak tindakan penyiksaan tersebut, Fadli Lukman Simanjuntak belum juga mendapat keadilan. Kedua mata kakinya dipukul dengan batang besi dan kedua betis kakinya ditembak serta wajahnya ditendang dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.
Fadly dipaksa mengakui melakukan pembunuhan pada saat ikut dalam tawuran. Hingga kini, dua peluru milik polisi masih bersarang di kakinya.
“Hingga kini penyiksaan terhadap Fadli masih berlangsung dengan membiarkan peluru masih bersarang di kakinya,” ujar Adhe, Senin (10/08/2026).
Adhe menjelaskan Ibu korban didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) telah melaporkan dugaan tindak pidana penyiksaan yang tidak manusiawi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan nomor laporan STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 19 Maret 2026 lalu.
Kemudian, laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) pada 30 Maret 2026 lalu, dengan nomor pengaduan 260330000040. Laporan ditujukan kepada setidaknya 5 Personel Polres Pelabuhan Belawan yakni IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP.
Namun, Adhe menilai penanganan laporan tersebut berjalan sangat lambat. Hingga kini, proses hukum stagnan pada proses penyelidikan baik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Perkara ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terbilang berjalan lambat dan terkesan tertutup.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) maupun pelapor hanya menerima satu kali SP2HP pada 3 April 2026 lalu dan komunikasi pemberitahuan berikutnya disampaikan tanpa dokumen resmi.
Informasi mengenai akan segera dilaksanakan sidang etik juga tidak kunjung dilaksanakan. Lebih parah lagi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) gelar perkara belum juga dilaksanakan.
Padahal, menurut Adhe, nama para terduga pelaku sudah dikantongi oleh kepolisian dan bahkan empat diantaranya telah diperiksa.
Selain itu, pada 27 Juli 2026 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyatakan RS sudah menyerahkan Visum et Repertum.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) selaku Kuasa Hukum korban juga telah menyerahkan alat bukti yakni flashdisk berisikan video menunjukkan Fadli tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Maka, pada dasarnya sudah ada alat bukti yang cukup bagi kepolisian untuk menetapkan kasus ini ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Membiarkan penegakan hukum berjalan lambat, tidak memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban juga adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” jelasnya, Senin (10/08/2026).
Selain itu, Adhe menyoroti pasal yang digunakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam kasus ini.
Menurut Adhe Penggunaan Pasal 470 Undang-Undang Nomor : 1/2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan tidak tepat untuk disangkakan dalam perkara ini jika dilihat dari perlakuan para pelaku.
Kasus ini lebih tepat disematkan menggunakan Pasal 529 Undang-Undang Nomor : 1/2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan.
“Para pelaku juga memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur Pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana Fadly disiksa, dipukul, dan ditembak kakinya demi satu pengakuan seperti yang diinginkan para terduga,” tambahnya, Senin (10/08/2026).
Sambung Adhe, Perlakuan penyiksaan dan penghukuman kejam yang dialami Fadli saat menjalani proses hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah ditegaskan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam atau dihukum secara tidak manusiawi.
Penegasan hak setiap Warga Negara terbebas dari penyiksaan juga diatur dalam Pasal 28G Ayat (2) Konstitusi UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Jangan lupakan Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga menegaskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi,” tegasnya, Senin (10/08/2026).
Proses penanganan laporan Polisi terkait penyiksaan yang dialami Fadli oleh penyidik Subdit-1 Tindak Pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah berjalan 4 Bulan lalu tanpa kepastian. Pengabaian penanganan yang berlarut ini merupakan wujud impunitas yang kerap kali disenangi oleh anggota kepolisian pelaku penyiksaan.
Dalam penyelenggaraan tupoksi, Polri diberikan mandat melalui UUD 1945 untuk dapat mengungkap suatu kejahatan melalui proses penegakan hukum pidana.
Namun dalam kasus penyiksaan terhadap Fadli, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) seolah-olah tidak mampu menjalankan mandat konstitusinya tersebut.
“Kondisi ini melanggar hak korban atas keadilan dan jaminan ketidak berulangan. Polri wajib memastikan pelaku penyiksaan dituntut dan diadili. Kegagalan negara menghukum pelaku akan memperkuat impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya praktik penyiksaan,” katanya, Senin (10/08/2026).
Adhe mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GCB Daely, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP, dan 5 Personel lainnya yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan.
Proses hukum harus dijalankan secara serius, akuntabel, transparan, dan menjawab rasa keadilan korban menggunakan pasal tindak pidana penyiksaan.
Ia menambahkan lembaga independen seperti LPSK perlu mengambil peran aktif untuk sepenuhnya memastikan perlindungan dan pemulihan korban dan saksi.
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perhatian pada Tindak Pidana Penyiksaan yang masuk dalam situasi khusus berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidananya.
Kepada Komnas HAM, Adhe juga mengingatkan untuk menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Ini harus dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
“Jika proses hukum berjalan dengan baik menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan ini akan menjadi preseden baik bagi komitmen terhadap reformasi kepolisian,” pungkas Adhe.
Sebagai informasi, Fadli merupakan korban tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh sekitar 10 Personel Polres Pelabuhan Belawan. Ia ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan atas tuduhan dugaan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Surat perintah penangkapan dan penahanan Fadli baru diterima orang tuanya 20 hari setelah kejadian yakni ada tanggal 30 Februari 2026. Ia juga tidak diizinkan untuk memilih kuasa hukum dengan leluasa.(1kbr/inn0101/mdn-40)












