MEDAN | 1kabar.com
Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam menuai sorotan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka menilai Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak, Minggu (24/05/2026).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengatakan blackout yang terjadi sejak Jumat malam (22/05/2026) sekitar pukul 18.45 WIB telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari lumpuhnya aktivitas ekonomi, terganggunya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan dugaan kerusakan alat elektronik warga.
“Menurutnya, alasan gangguan cuaca yang disampaikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” ucap Irvan Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/05/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Darmawan Prasodjo menyampaikan permintaan maaf atas pemadam listrik massal yang terjadi di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut gangguan terjadi akibat masalah pada jaringan transmisi di wilayah Muara Bungo-Sungai Rumbai, dan Jambi yang dipicu cuaca buruk.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai alasan tersebut janggal karena berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi, kondisi cuaca pada saat kejadian disebut hanya berawan dan hujan ringan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menduga blackout bukan semata karena faktor cuaca, melainkan akibat tata kelola kelistrikan dan insfratruktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai belum maksimal.
“Harusnya kondisi seperti kegini tidak terjadi jika tata kelola kelistrikan dan insfratruktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijalanan dengan baik,” tegas Irvan Saputra, Minggu (24/05/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan kebutuhan listrik saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ibadah.
“Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irvan Saputra.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menjelaskan hak konsumen telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyebut masyarakat berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan juga menyatakan pelanggan berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik dan berkelanjutan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 18 Tahun 2019 yang mewajibkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi apabila terjadi mengganggu pelayanan yang merugikan pelanggan.
Berdasarkan data yang beredar, sekitar 8,3 juta pelanggan yang terdampak blackout dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.
“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai blackout besar ini tidak hanya terdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan listrik,” ungkap Irvan Saputra.
Selain meminta kompensasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan seluruh Jajarannya terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(1kbr/mdn-40)












