1kabar.com | Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merancang penyertaan modal sebesar Rp. 150 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Deli selama Periode 2026-2028.
Penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang milik daerah itu ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan air bersih.
Rencana tersebut menjadi salah satu materi dalam tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif yang disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang di Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (02/11/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih didampingi Kuzu SW Tarigan dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang dan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu, Lom Lom Suwondo membacakan penjelasan Bupati Deli Serdang mengenai Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Deli, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah, dan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).
Terkait penyertaan modal, Lom Lom Suwondo menjelaskan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Deli membutuhkan dukungan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha, efisiensi pengelolaan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain dalam bentuk uang, penyertaan modal juga dapat memanfaatkan aset milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal. Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan air minum.
“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Kabupaten Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” demikian penjelasan Bupati Deli Serdang yang dibacakan Lom Lom Suwondo.
Ia menegaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyertaan modal tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab karena setiap rupiah merupakan uang rakyat.
Selain penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga mengusulkan Ranperda Inovasi Daerah untuk membangun ekosistem inovasi yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi inovasi. Pemerintah daerah berharap inovasi tidak berhenti sebagai program temporer, tetapi menjadi budaya kerja aparatur.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan indeks inovasi daerah, memberikan kepastian dan perlindungan kepada aparatur dalam melaksanakan inovasi, serta memperkuat dukungan perencanaan dan penganggaran. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya turut menjadi bagian dari pengembangan inovasi daerah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemotongan hewan sekaligus menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Pengaturannya mencakup pemeriksaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, serta pengendalian dampak lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga merencanakan penguatan kelembagaan dan tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH), peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga teknis kompeten, serta penerapan standar operasional prosedur. Pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan diluar Rumah Potong Hewan (RPH) juga akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap membuka peluang kerja sama bersama badan usaha, koperasi, kelompok peternak, dan pihak terkait lainnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dapat menghasilkan landasan hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga Ranperda eksekutif itu diarahkan untuk mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Selain tiga Ranperda eksekutif, rapat paripurna juga membahas lima Ranperda inisiatif legislatif, yakni Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan Desa serta Perluasan Desa/Kelurahan, Magrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.
Agenda lainnya meliputi penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap penjelasan Bupati mengenai tiga Ranperda eksekutif serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Ranperda inisiatif legislatif.(1kbr/ds/zul)













