MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Medan Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP. Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut dalam konferensi persnya di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (30/06/2026).
“Para pelaku ini berhasil kita tangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumatera Utara bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya,” ujar AKBP Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
“Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi ditempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya, Selasa (30/06/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Kecamatan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor.
Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut yang diduga telah beraksi dilebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, hingga Kecamatan Medan Timur. Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.(1kbr/inn0101/mdn/tpl)












