Deli serdang | 1kabar.com
Jaka Gadai yang membuka Pergadaian yang beralamat di Jalan Pelita, Desa Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang mulai dipertanyakan legalitas dan perizinannya, oleh beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Deli Serdang salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/02/2025).
Mengenai tentang perizinan, tentang membuka Usaha Pergadaian diperlukan izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) izin tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan tentang Suku Bunga Ganda yang dibuat oleh Peraturan Jaka Gadai tersebut apabila tidak ada ijin maka Perusahan tersebut dianggap ilegal, sebagai mana mestinya peraturan tentang perizinan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan Warga Kecamatan Batang Kuis salah satu nasabah menerangkan, akibat Suku Bunga Jaka Gadai kami terlilit hutang, karena Bunga yang diberikan sangat pantastis, satu kali terlambat untuk membayar Perusahaan Jaka Gadai memberikan saksi 10 Ribu Rupiah denda perharinya. Padahal yang di Gadai hanya 300 Ribu Rupiah sampai 500 Ribu Rupiah. Namun ketika 1 Minggu tidak dapat diambil maka Bunga pun berjalan dan 10 hari akan dilelang.
Nanda Afriyansyah selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat di Kabupaten Deli Serdang mempertanyakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Deli Serdang. Apakah mereka membayar Pajak untuk Pendapatan Daerah di Kabupaten Deli Serdang, dan apakah izinnya sudah diketahui legalitasnya oleh Dinas terkait tersebut, dan apakah Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan perizinannya.
Hal tersebut apabila itu tidak dilaksanakan maka kami selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat meminta kepada Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah dan Dinas terkaii untuk menutup Usaha Pergadaian Jaka Gadai tersebut.
Dan apabila izin dan legalitasnya tidak jelas dan kami meminta Dinas Pendapatan Daerah untuk Sidak ke lokasi Pergadaian tersebut, karena kami menilai mereka merugikan Negara.
Dan juga kami menilai Jaka Gadai tersebut mengambil keuntungan besar kepada masyarakat yang menggadaikan barang dan keuntungan Pajaknya tidak ada untuk Negara.
Ketika dikonfirmasi Stafnya menjawab tanya sama Ownernya, dan ketika di WhatsApp Ownernya tidak menjawab.(***)