Peringati Hari Anti Penyiksaan 2026, Catatan KontraS Sumut : 31 Kasus Penyiksaan di Sumut Sepanjang Periode Juli 2025 hingga Juni 2026, Disebut Jadi Aktor Dominan Dilakukan Oknum TNI, Polri, Security Perkebunan, Pegawai Lapas dan Kepling

Teks Foto : Dalam rangka memperingati Hati Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) merilis catatan praktik penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara sepanjang periode Juli 2025-Juni 2026/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Dalam rangka memperingati Hati Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) merilis catatan praktik penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara sepanjang periode Juli 2025-Juni 2026.

Catatan ini disampaikan sebagai bentuk kecaman keras kepada Negera yang telah melangkah terlalu jauh dari tanggung jawabnya untuk menghapus segala bentuk penyiksaan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Data yang dipaparkan merupakan hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), yang dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti pemantauan media cetak dan daring, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasus-kasus yang didampingi.

Data tersebut diverifikasi dan kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi tren atau pola dalam praktik penyiksaan. Berdasarkan analisis ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) memberikan beberapa catatan penting mengenai praktik penyiksaan di Sumatera Utara pada Tahun 2026, antara lain, yaitu :

1). Pertama, terjadi peningkatan signifikan kasus penyiksaan sejak menguatnya militerisme dibawah rezim Prabowo-Gibran.

Lonjakan kasus ini disebabkan oleh kegagalan lembaga kepolisian untuk melakukan reformasi, sementara militer telah menjadi aktor utama dalam kasus penyiksaan, menambah jumlah kasus.

Hal ini disampaikan oleh Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).

Berdasarkan data yang dikumpulkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) sepanjang Juli 2025 – Juni 2026, setidaknya terjadi 31 kasus penyiksaan, mengakibatkan 36 orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari periode sebelumnya. Pada periode Juli 2024 – Juni 2025, terdapat setidaknya 17 kasus, mengakibatkan 36 luka-luka dan lima kematian.

Data dari Juli 2023 – Juni 2024 menunjukkan setidaknya 12 kasus, sedangkan dari Juli 2022 – Juni 2023 terdapat 14 kasus penyiksaan.

“Kumpulan data yang ada harus menjadi ‘alarm keras’ bagi rezim militeristik ini. Ketika Polri gagal berbenah dan militer justru menambah rentetan kasus, penghapusan praktik penyiksaan hanya akan menjadi mimpi belaka,” tegas Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Senin (29/06/2026).

2). Kedua, peningkatan jumlah kasus akibat menguatnya militerisme dapat dilihat dari tren aktor penyiksaan.

Dalam dua tahun terakhir, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi aktor dominan dalam praktik penyiksaan.

Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), jika periode 2024 – 2025, hanya berselisih empat kasus antara Polri dan TNI.

Sementara itu, pada periode 2025 – 2026, dari 31 kasus penyiksaan, 19 melibatkan Personel TNI aktif, 9 kasus melibatkan aktor Polri, dan masing-masing satu kasus melibatkan Petugas Keamanan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), Pegawai Lembaga Pemasyarakatan, dan Kepala Lingkungan.

Gejala ini, menurut Adinda, erat kaitannya dengan aktivitas militer diluar konteks pertahanan Negara, yang seharunya menjadi fungsi utama TNI. Dalih operasi militer selain perang (OMSP) memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.

Hal ini menciptakan gesekan sosial yang berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang TNI, yang memberikan kewenangan berlebihan kepada militer, TNI telah terlibat dalam berbagai tindakan pengamanan diranah sipil, yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Mereka tidak ragu untuk menangkap tersangka kriminal, seringkali melakukan salah tangkap dan mengembalikan orang yang ditangkap dalam kondisi terluka setelah disiksa.

Salah satu kasus tersebut terjadi selama operasi pengamanan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) di Pelabuhan Belawan, yang mengakibatkan beberapa warga sipil menjadi korban salah tangkap bahkan satu orang disiksa.

“Tahun ini militer menjadi aktor utama kasus penyiksaan. Perluasan kewenangan militer ke ranah sipil hanya memperburuk situasi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM),” ujar Adinda.

3). Ketiga, fenomena keterlibatan militer dalam sektor keamanan pengelolaan sumber daya alam menunjukkan tren; keamanan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya perkebunan, telah menjadi bisnis tersendiri bagi institusi militer.

Sementara itu, Sumatera Utara, sebagai provinsi dengan potensi perkebunan dan pertambangan, seringkali menjadi malapetaka bagi warga lokal.

Menurut data kasus penyiksaan yang dicatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), 17 kasus terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor Perkebunan. Sebanyak 15 kasus terjadi dalam pengamanan PT. Agrinas Palma Nusantara dan setidaknya dua kasus terjadi dalam Pengamanan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).

Adinda secara khusus memberi sorotan pada pengelolaan sumber daya alam oleh PT. Agrinas Palma Nusantara, yang didominasi oleh Personel TNI, baik aktif maupun Purnawirawan.

Salah satunya, kasus yang sedang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) dampingi yakni penyiksaan yang menyebabkan kematian oleh TNI yang bertugas dalam Pengamanan di PT. Agrinas Pala Nusantara pada 15 Juni 2026 di Desa Sukarema Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini membuka Kotak Pandora praktik keamanan TNI di sektor pengelolaan sumber daya alam. Ini mengungkap tata kelola yang buruk dari perusahaan negara yang dikelola oleh militer.

Hal ini menunjukkan bahwa pengalihan izin pengelolaan hutan dan lahan kepada perusahaan negara yang dikendalikan militer hanya memperdalam konflik agraria, meningkatkan kriminalisasi warga negara, melanggengkan kekerasan dan penyiksaan oleh militer, dan meningkatkan deforestasi.

“Kami telah berulang kali mengingatkan bahwa melibatkan TNI dalam tugas keamanan bisnis hanya akan menimbulkan masalah,” tegas Adinda.

4). Keempat, kompleksitas pemenuhan hak untuk bebas dari penyiksaan, sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut (non-derogable right), terlihat jelas.

Ini termasuk motif penyiksaan yang terus berkembang, budaya kekerasan yang masih melekat pada aparat keamanan, dan kurangnya pengetahuan dan teknologi untuk mencegah penyiksaan dalam proses hukum.

Motif penghukuman yang kejam dan mengumpulkan informasi terus berlanjut. Bahkan, selain dua motif umum di Sumatera Utara ini, analisis data menunjukkan bahwa motif lain kini digunakan : intimidasi.

Hal ini terlihat dalam kasus warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga disiksa oleh petugas keamanan PT. Agrinas. Selain pengumpulan informasi dan penghukuman, penyiksaan juga digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok tertentu.

“Situasi ini menunjukkan benang kusut negara dalam mencegah praktik penyiksaan,” jelas Adinda.

5). Kelima, impunitas yang terus-menerus mengakibatkan pelaku menerima hukuman yang kurang dari maksimal atau bahkan lolos dari hukuman pidana.

Mekanisme internal seperti Divisi Profesional dan Keamanan (PROPAM) dan Peradilan Militer tidak efektif menangani kasus penyiksaan yang dilakukan oleh personel, terutama jika pelaku memegang jabatan atau hubungan kekuasaan yang signifikan.

Misalnya, kasus mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Oloan Siahaan, lolos dari penuntutan setelah menyebabkan kematian seorang anak. Atau kasus yang menyebabkan kematian seorang anak Muhammad dilakukan oleh Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang diadili di Peradilan Militer.

Belum lagi, Pasal 529, yang mencakup tindak pidana penyiksaan, yang telah dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, belum diterapkan secara efektif. Polisi masih menggunakan pasal penganiayaan dalam laporan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Di tengah penegakan hukum yang cacat terhadap pelaku penyiksaan, akses keadilan dan pemulihan bagi korban juga jauh dari terjamin. Korban seringkali tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga trauma jangka panjang dan stigma sosial.

“Negara harus segera mereformasi kepolisian dan mengakhiri keterlibatan militer dalam urusan sipil, atau ini akan memperdalam keruntuhan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia, terutama dalam konteks penghapusan praktik penyiksaan,” tutup Adinda.(1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *