TABANAN – 1kabar.com Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tabanan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melaksanakan Operasi Gabungan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
Menyasar wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat mengenai teknis pelaksanaan operasi yang disampaikan oleh Ketua Tim Operasi Gabungan sebelum seluruh anggota bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang Warga Negara Nigeria berinisial VU yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan sebuah rumah kos. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia. Berdasarkan keterangan pemilik kos, terdapat tiga WNA lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang diinformasikan ditempati oleh WNA. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tiga WNA lainnya tidak kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Dengan persetujuan dan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan
ketiga WNA tersebut. Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria. OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor serta izin tinggalnya, sedangkan LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu. Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.
Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi, keempat WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan terhadap keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian dan menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan. Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” ujar Reynald Christian selaku Ketua Tim Operasi Gabungan.(red)













