SUBULUSSALAM —1Kabar.com. Permohonan maaf Sekretaris Desa (Sekdes) Lae Mbersih, Adi Syahputra Manik, kepada Haji Affan Alfian Bintang, S.E., dan sejumlah pihak menjadi langkah rekonsiliasi yang patut diapresiasi.
Namun, di tengah suasana yang mulai mencair, publik kini justru menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting.
Jika sebelumnya Ketua Pengawas sekaligus BPG Kampong Lae Mbersih, Marjan, menyatakan bahwa tindakan yang menjadi sorotan “menyalahi aturan” maka pertanyaannya:
1. Apakah permintaan maaf secara otomatis mengakhiri proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur kampong?
2. Jika dinyatakan menyalahi aturan, apakah proses klarifikasi dan pemeriksaan tetap dilanjutkan?
3. Siapa sebenarnya pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya sanksi terhadap aparatur kampong?
4. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, apakah permintaan maaf dapat menjadi alasan untuk menghapus atau menghentikan proses pemberian sanksi?
5. Apakah hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi baru?
6. Apakah persoalan ini benar-benar akan diselesaikan berdasarkan aturan, atau cukup berhenti setelah adanya pertemuan dan permohonan maaf?
7. Jika pengawas sebelumnya menyatakan tindakan tersebut menyalahi aturan, apa langkah konkret selanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perdamaian secara personal dan penegakan aturan merupakan dua hal yang berbeda.
Masyarakat tentu mendukung terciptanya suasana damai dan kondusif. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Jangan sampai polemik “selesai di meja silaturahmi”, sementara substansi persoalan dan mekanisme pengawasannya justru tidak mendapatkan kepastian.
Pada akhirnya, publik hanya ingin melihat satu hal:
> Damai boleh. Memaafkan boleh. Tetapi bagaimana dengan aturan?
Kini bola berada di tangan pihak yang berwenang. Apakah persoalan ini akan berakhir dengan penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan, atau justru meninggalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Lae Mbersih?












