MEDAN | 1kabar.com
Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tengah memburu Zahir mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Jurnalis 1kabar.com media ini terkait keberadaan mantan Bupati Batubara tersebut.
“Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara,” ujar Hadi, Jumat (02/08/2024).
Hadi meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Zahir agar meginformasikan ke pihak kepolisian.
“Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batu Bara dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, Penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)