1.Kabar.Com
LANGSA – Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali berhasil dibongkar aparat penegak hukum di wilayah Aceh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa melalui Joint Investigation mengamankan 46,6 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara asal Malaysia.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Dalam keterangan perkara, tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 44 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram. Paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan “Cai Yun Li”.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, M diduga memiliki peran sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh serta sejumlah provinsi lainnya. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Langsa menyebutkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki potensi dampak yang sangat besar apabila sampai beredar di masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dalam pemakaian hemat, 46,6 kilogram sabu diperkirakan berpotensi menjangkau 372.800 orang.
Sementara nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang haram tersebut ke tengah masyarakat.
Kapolres Langsa menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langsa bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(#)
( Wan Atjeh)











