BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Ringkus Dua Orang Pria Terduga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Medan Denai

105
×

Polrestabes Medan Ringkus Dua Orang Pria Terduga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Medan Denai

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar Narkotika jenis pil ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Medan Baru, Kota Medan, pada Selasa (30/09/2025).

Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), Warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), Warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu. Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.

Baca juga Artikel ini  Kolaborasi Masyarakat dan PTPN IV: Jalan Amblas Paya Awe Akan Diselesaikan"

Kemudian pada Selasa (23/09/2025) sekitar pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari Awan Sahdera,” kata AKBP Thommy, Selasa (30/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Baru Amankan Pria Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Citra Garden

“Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan, Gang Tiri, 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan. Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari : "Sudah Diantar ke Panti Asuhan.!."

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(NN0101)