BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Preman Pukul Wartawan saat Meliput Aksi Demonstrasi di Perusahaan PT. Universal Gloves, Forwakum Sumut Minta Kapolda Sumut Tangkap

55
×

Preman Pukul Wartawan saat Meliput Aksi Demonstrasi di Perusahaan PT. Universal Gloves, Forwakum Sumut Minta Kapolda Sumut Tangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah massa warga masyarakat Dusun I di depan Perusahaan PT Universal Gloves (UG) pada Senin (06/10/2025) lalu.

Pasalnya, terjadi kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) yang berada di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (06/10/2025) lalu, disebabkan Perusahaan tersebut dituding mengeluarkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang.

Saat aksi demonstrasi warga masyarakat memblokir gerbang Pabrik Perusahaan P. Universal Gloves (UG), dan situasi mendadak ricuh setelah sekelompok pria bertampang preman datang mengacau.

“Mereka bukan warga masyarakat sini, itu preman bayaran dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (UG),” teriak salah satu demonstrasi saat di lokasi, Rabu (08/10/2025).

Dalam kekacauan itu, para preman menyerang siapa pun yang berusaha memvideo dan memotret. Atas kejadian itu, seorang wartawan media cetak dan online asal Kota Medan, Elin Syahputra (58), menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh preman bayaran dari pihak Pabrik Perusahaan PT. Universal Gloves (UG).

Baca juga Artikel ini  Presiden Prabowo: Agus Flores Adalah Generasi Cerdas, Sekejap Mata Ribuan Wartawan Turun Meliput

Atas hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, SH angkat bicara dan menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Tindakan ini yang dilakukan oknum preman bayaran tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999,” kata Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (08/10/2025).

Ia menyebut, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi dan wartawan berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidas dan kekerasan.

Baca juga Artikel ini  Isu Kepemilikan Rumah Tak Bertuan di Jalan Palang Merah 34 C Kelurahan Kesawan Diduga Digarap Seorang Chinese

Penghalangan maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik itu merupakan pelanggaran serius, ungkap Aris, jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.

“Penegak hukum dan PT. Universal Gloves (UG) saya minta untuk tidak membenturkan preman dengan wartawan, karena dugaannya ada unsur pembiaran terjadi kekerasan terhadap jurnalis, diketahui saat peristiwa tersebut pihak kepolisian berada di lokasi dan satuan pengamanan di depan Pabrik Perusahaan PT. Universal Gloves juga ada di lokasi, jadi oknum premen yang melakukan pemukulan kepada wartawan hingga helm yang dipakai di kepala pecah, kapasitas mereka apa dan mewakili siapa di lokasi,” tegas Aris Rinaldi Nasution.

Dirinya juga meminta Polda Sumater Utara menjadikan atensi peristiwa tersebut dan diselesaikan secara terang benderang.

“Dalam hal ini diharapkan pihak kepolisian segera menangkap preman yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan juga memproses secara tegas siapa aktor intelektual yang menyuruh kehadiran preman hingga membuat kekerasan. Kita minta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk menjadikan atensi kasus ini dan segera menangkap pelaku, agar ada rasa aman bagi wartawan dan juga masyarakat di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini  Gebyar MKKS TK se-Deli Serdang, Bunda PAUD : Pendidikan Fondasi Kemajuan Bangsa

Diketahui, setelah kejadian, Elin Syahputra bersama Kuasa Hukumnya, Riki Irawan, S.H., M.H langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Patumbak pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, diterima oleh Aiptu D. Sinaga, SH.

Korban juga telah menjalani Visum Et Repertum untuk memperkuat proses hukum.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera menangkap para pelaku,” tukas Riki Irawan.(PJ0101)