1kabar.com — MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Senin (14/09/2026) malam meringkus seorang pria disalah satu Perumahan Mewah di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja sebagai operator judi online itu ditangkap karena membawa 100 pcs pod getar.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, Minggu (20/09/2026) pagi menjelaskan, pelaku yakni RM berusia (33 tahun), Warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap setelah polisi mendapat informasi perihal upaya pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba disebuah warung didalam Perumahan Mewah di kawasan Kecamatan Medan Sunggal.
Personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap didalam Perumahan Mewah di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di Gerbang Perumahan Mewah,” ungkap Rafli, Minggu (20/09/2026).
Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan didalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda.
60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.
Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir.
Pelaku, tergiur upah Jutaan Rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan,” terang Rafli.
Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS berusia (36 tahun), Warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” pungkas Rafli.(***)













