Ratusan MOSI bersama Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Medan Ricuh, Tuntut Rico Waas Pecat Kadis DLH Kota Medan Dinilai Gagal Tindak Perusahaan PT. IPI Pencemaran Lingkungan

Teks Foto : Ratusan masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan bersama Gabungan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (19/06/2026) di depan Kantor DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan berakhir ricuh. Massa unjuk rasa menuntut Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memecat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana karena dinilai gagal menindak perusahaan yang diduga ilegal pencemaran lingkungan/(Doks Foto/1kabar.com,k

MEDAN | 1kabar.com

Ratusan masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan bersama Gabungan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (19/06/2026) di depan Kantor DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan berakhir ricuh. Massa unjuk rasa menuntut Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memecat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana karena dinilai gagal menindak perusahaan yang diduga ilegal pencemaran lingkungan.

Aksi unjuk rasa ini dipicu temuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) soal Perusahaan PT. Industri Pembungkus Internasional (PT IPI). Berdasarkan konfirmasi tertulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), perusahaan karton yang beroperasi puluhan tahun itu tidak mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal proses produksinya memakai bahan zat kimia.

Pantauan wartawan di lokasi, limbah cair dari PT IPI yang diduga langsung dibuang ke saluran drainase warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mengakui pelanggaran itu, namun hanya menjatuhkan sanksi administratif. Perusahaan masih bebas beroperasi tanpa segel/penutupan sementara.

Padahal Undang-Undang Nomor : 32/2009 tentang PPLH jo PP 22/2021 menegaskan: usaha berpotensi pencemaran wajib punya persetujuan lingkungan + IPAL. Sanksi terberat : penghentian sementara, pencabutan izin, hingga pidana 3-15 tahun penjara. Pembiaran puluhan tahun menimbulkan kerugian berlapis: sungai rusak, warga sakit, negara rugi karena “unfair competition”, wibawa hukum runtuh.

Perwakilan DPRD Kota Medan, Andre Simanjuntak langsung menemui massa unjuk rasa. Ia berjanji dalam 1 minggu tuntutan akan dibawa ke rapat Komisi IV dan memanggil PT IPI. Suasana dialogis.

Fakta berbeda terjadi di Kantor Wali Kota Medan. Massa unjuk rasa yang meminta bertemu Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas justru disambut pagar tertutup dan barisan Satpol PP Kota Medan. Tidak ada satu pun perwakilan Pemko yang mau menemui massa. Ketegangan memuncak, sempat terjadi aksi dorong-dorongan di pintu pagar.

Yang mengejutkan, perwakilan yang keluar dari Balai Kota bukan dari Wali Kota Medan, melainkan Rahmad Harahap dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Massa unjuk rasa menolak dialog. Mereka kecewa karena yang dituntut pertanggungjawaban adalah Wali Kota Medan, bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang kinerjanya disorot.

“Ini pelecehan demokrasi! Kami datang baik-baik minta audiensi dengan Wali Kota Medan karena yang punya kewenangan pecat Kepala Dinas (Kadis) itu beliau. Tapi pagar ditutup, Satpol PP Kota Medan diturunkan. Malah yang keluar orang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Artinya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas tidak berani bertanggung jawab. Kalau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya berani kasih sanksi administratif untuk polusi puluhan tahun, maka ini bukan penegakan hukum. Ini pembiaran berizin!,” tegas ZulFahri, Jumat (19/06/2026).

Dirinya juga menegaskan bahwa Pak Wali Kota Medan, sangat anti dengan masyarakat, ini terbukti kehadiran massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, tidak mau menemui massa aksi unjuk rasa, “kita menduga Bapak Wali Kota Medan ini adalah pemimpin yang belum siap atau belum bisa menjadi pemimpin, jadilah pemimpin yang amanah Pak Wali Kota Medan,” ucapnya.

Senada diutarakan oleh Marolop Sihotang, “Kami kecewa berat dengan sambutan Pemerintah Kota Medan. Kantor rakyat kok tutup pintu untuk rakyat? Wali Kota Medan dipilih rakyat, tapi saat rakyat datang soal air bersih dan kesehatan anak-anak, beliau menghindar. Kalau Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Medan tidak mampu segel PT IPI yang puluhan tahun buang limbah tanpa IPAL, maka Wali Kota Medan harus tegas copot! Jangan tunggu sungai Medan jadi got kimia semua baru bergerak,” ungkap Marolop, Jumat (19/06/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Rudi Hutagaol menegaskan jika dalam waktu dekat Wali Kota Medan tidak memberi jawaban dan tidak memanggil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan untuk membahas PT IPI, maka aksi unjuk rasa dengan massa lebih besar lagi akan kembali digelar.

Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, jika benar PT IPI puluhan tahun beroperasi tanpa IPAL/AMDAL dan masih membuang limbah, maka ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini perampasan hak warga atas lingkungan sehat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Wali Kota Medan diuji : berpihak ke industri atau berpihak ke rakyat.

Pernyataan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang diduga membuat pengiringan opini terjadi, bahwa sesuai regulasi aturan pemerintah bahwa PT IPI diberikan kesempatan 6 bulan untuk membuat administrasi kelengkapan Impal & Amdal, membuat spekluasi memberi kesempatan PT IPI tidak terjerat dari sanksi pidana sesuai Peraturan yang sudah tertuang.(1kbr/inn0101/mdn/jlg-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *