MEDAN | 1kabar.com
Warga masyarakat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (07/08/2026), dibuat resah oleh maraknya peredaran barang haram pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya narkoba jenis “pod getar.”
Peredaran barang terlarang tersebut yang diduga kuat kembali dikendalikan oleh seorang residivis narkoba berinisial “RP”.
RP yang juga dikenal seorang residivis narkoba diketahui baru saja keluar usai menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Kendati demikian, ia disinyalir tidak jera dan langsung kembali menjalankan bisnis haramnya di wilayah tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga masyarakat sekitar yang khawatir dampak peredaran barang haram pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya narkoba jenis “pod getar” tersebut merusak lingkungan, khususnya generasi muda.
Seorang warga masyarakat setempat, Ali, mengungkapkan kekesalannya atas aktivitas ilegal yang kembali dilakoni oleh “RP.”
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengamankan pelaku.
“Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk kembali menangkap si RP nih,” ujar Ali kepada wartawan di Medan, Jumat (07/08/2026).
Masyarakat berharap kepolisian setempat dapat melakukan tindakan tegas dan terukur demi mengembalikan rasa aman serta memberantas peredaran barang terlarang hingga ke akar-akarnya di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami meminta Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak untuk menurunkan Tim atau Kasatres Narkoba Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Kota untuk tidak membiarkan seorang residivis narkoba berinisial RP mengedarkan bebas pod getar di Jalan Mangkubumi ini,” pungkas Ali.(***)












