1kabar.com — Deli Serdang | Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Personel Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan penindakan dan pencegahan ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumut terkait program Kampung Bersih Dari Narkoba (KBDN) serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang guna mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP. O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Iptu. Suyadi, S.H., M.H., Kaurbinops Iptu. Dearma Sipayung, S.H., M.H., serta Jajaran Kanit/Kasubnit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang.
Penggerebekan ini juga memperkuat barisan dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satres Narkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
Sebelum turun ke lokasi sasaran yang telah dipetakan (mapping), kegiatan diawali dengan apel kesiapan guna memberikan arahan terkait standar operasional prosedur dan cara bertindak (CB) personel di lapangan.
Dalam operasi penyisiran dititik rawan kawasan Desa Rantau Panjang, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (25), Warga Dusun II Desa Rantau Panjang, yang berprofesi sebagai Nelayan.
Dari tangan tersangka I, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong 1 (satu) set alat isap shabu (bong), serta 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat.
Selain tersangka utama, petugas turut mengamankan 5 (lima) orang pria lainnya disekitar lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni J (51), H (35), S (41), MD (17), dan IN (26).
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H di kawasan Kecamatan Pantai Labu. Saat ini, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengejar jaringan pelaku lainnya.
Di sela-sela kegiatan, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkoba.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari perangkat desa serta warga masyarakat setempat yang turut memberikan testimoni positif atas tindakan nyata Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lanjutan, penimbangan barang bukti, serta uji laboratorium/tes kit.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.(***)













