Pidie|1kabar.com
Sigli – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie terus menunjukkan kinerja solid dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Asistensi dan Supervisi Qanun Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar di Sigli, melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak peraturan, serta tokoh masyarakat.
Mengusung semangat “Masyarakat Pidie yang Meusyuhue dan Meusyari’at”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus penerapan Qanun terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dan WH mendapat apresiasi luas atas dedikasinya menegakkan peraturan daerah serta menjaga harmoni sosial.
Kasatpol PP-WH Pidie, Farizal, AP, MAP, menyampaikan bahwa pelaksanaan Qanun No. 1/2023 melibatkan 121 personel yang mencakup 730 gampong di 23 kecamatan. Satpol PP juga telah membentuk satuan perlindungan masyarakat (Linmas) sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.
Kasatgas Linmas, Jamal, menambahkan bahwa ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bersifat dinamis. Hasil kunjungan ke 23 kecamatan menghasilkan wacana penambahan personel Satlinmas untuk mendukung penegakan syariat Islam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah, Tgk. H. Razali, Yusmar, S.Pd.I, menekankan penerapan Qanun No. 6 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah. Ia mencontohkan bahwa pelanggaran khalwat di lokasi yang sama dapat diselesaikan secara adat.
Dalam kesempatan tersebut, pemateri Umar Mahdi menegaskan pentingnya kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran untuk memahami, mematuhi, dan menegakkan peraturan guna menciptakan ketenteraman dan keserasian sosial. Sementara itu, anggota MPU Pidie Dr. Tgk. Imran, M.Sy menekankan perlunya hijrah budaya untuk menumbuhkan kebiasaan hidup tertib.
Dari hasil diskusi dan rekomendasi bersama, disepakati beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Bupati Pidie, di antaranya:
- Penegasan resmi mengenai pelaksanaan tertib sosial.
- Pemblokiran seluruh akun media sosial yang melanggar syariat.
- Komitmen lintas unit kerja pemerintah daerah dalam implementasi setiap Qanun Kabupaten Pidie.
- Pengaktifan kembali majelis taklim di setiap gampong.
- Pembatasan jam kunjungan kaum perempuan dan pelajar ke warung kopi hingga pukul 22.00 WIB.
Melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang terukur, Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan religiusitas masyarakat sesuai semangat Qanun Syariat Islam