Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Labu, Barang Bukti 0,42 Gram Sabu Disita

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial I berusia (31 tahun), Warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial I berusia (31 tahun), Warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku tersebut diamanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula pada Senin, 14 Juni 2026 lalu sekira pukul 18.00 WIB, Personil Sub Unit (Subnit II) Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dicurigai mengedarkan sabu.

Setelah menerima informasi tersebut personil melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pada Selasa, 15 Juni 2026 lalu sekira pukul 17.00 WIB personil tiba di lokasi dan saat di lokasi personil melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang.

Kemudian personil melakukan tindakan kepolisian dengan menangakap dan mengamankan seorang laki-laki tersebut dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0,42 gram yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkoba, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengintrogasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikian narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Dalam konfirmasinya Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H membenarkan bahwa Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan tentang terhadap pelaku,” ujar Kompol Ferry.(1kbr/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *