Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi Berlangsung di Jalan Besar Deli Tua-Deli Serdang, Barang Bukti dengan Berat Bruto 1,71 Gram Sabu Disita

Teks Foto : Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi Berlangsung dan Barang Bukti dengan Berat Bruto 1,71 Gram Sabu serta 1 Buah Timbangan Elektrik Disita/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Besar Deli Tua, Gang Gereja, Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (16/05/2026) malam.

petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi tempat tersangka duduk dan menemukan dua paket sabu siap edar. Dari hasil keseluruhan penindakan, polisi berhasil mengamankan tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu narkotika, serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Agustinus (43), seorang Wiraswasta yang berdomisili di Jalan Besar Deli Tua, Gang Gereja Nomor 4, Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Marlinda. Namun hingga saat ini, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pria tersebut dan kini telah masuk dalam pencarian petugas.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Rafly.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya.(1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *