Terbitkan Surat Edaran Gubernur Sumut Larangan Vape Narkoba Bagi PNS, Bobby Nasution Instruksikan Satpol PP Pemprov Sumut Bantu Berantas Narkoba di Sumut

Teks Foto : Bobby Nasution Instruksikan Satpol PP Pemprov Sumut Bantu Polri Berantas Narkoba, Larangan Vape Narkoba Bagi PNS, THN Ilegal Tanpa Izin Digulung/(Doks Foto/Istimewa/Foto ini dibuat dari IA)

1kabar.com — MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution tak main-main soal perang terhadap narkoba. Setelah melarang total vape bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini ia menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) turun langsung membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Moettaqien Hasrimi menegaskan instruksi itu pada Sabtu (24/10/2026), ini instruksi langsung dari Pak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution dan kami laksanakan dengan maksimal.

“Personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara tak sekadar pelengkap. Mereka diterjunkan dalam jumlah besar dalam operasi penggerebekan sarang narkoba dan razia tempat hiburan malam (THM). Bahkan melakukan penindakan terhadap bangunan tempat hiburan malam (THM) tanpa izin yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” tegas Hasrimi, Minggu (25/10/2026).

Lanjutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan pemberantasan narkoba sebagai program prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Provinsi Sumatera Utara sendiri tercatat 5 tahun berturut-turut berada di peringkat pertama penyalahgunaan narkoba secara Nasional.

•Tak Hanya Penindakan, Juga Pencegahan Vape Dilarang.

Keseriusan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution juga terlihat dari kebijakan preventif. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/3/INST/2026, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 15 Juni 2026.

Kebijakan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat pengungkapan 1,16 ton ketamin di Pelabuhan Belawan, pada Jumat (23/10/2026) kemarin.

“Pak Bobby Nasution, terima kasih sudah melarang total vape di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya Provinsi Sumatera Utara yang berani memproklamirkan kebijakan ini,” kata Kapolri.

Menurut Kapolri, vape menjadi pintu masuk peredaran narkotika karena evolusi narkoba dari padat menjadi cair yang disamarkan lewat liquid vape beraroma buah.

Dengan dua jurus pencegahan lewat larangan vape dan penindakan lewat pengerahan Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan perang terhadap narkoba bukan sekadar seremonial.(1kbr/mdn/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *