MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan dua wanita ditetapkan sebagai tersangka oleh terkait tewasnya seorang Pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Nias Utara berinisial AL berusia (27 tahun).
Penetapan tersangka dan penahanan kedua wanita itu diakui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis, pada Rabu (15/07/2026).
“Dua wanita sudah ditetapkan tersangka. Kedua wanita itu ditengarai teman satu kamar korban AL di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang,” ujar AKBP. Adrian Risky Lubis kepada wartawan, pada Rabu (15/07/2026).
Namun, Adrian belum bersedia merinci identitas kedua tersangka dan motif peristiwa tersebut.
“Sabar ya, masih dalam penyidikan, dalam waktu dekat akan diinformasikan lebih detail,” katanya, pada Rabu (15/07/2026).
Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan itu mengaku, sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap kedua wanita itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dari pihak Apartemen Skyview.
“Sejumlah saksi telah diperiksa. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang cukup lalu dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya, pada Rabu (15/07/2026).
Sebelumnya diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias Utara berinisial AL berusia (27 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah yang diduga terjatuh dari Lantai 12 Apartemen Skyview di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (10/07/2026) Subuh.
Tidak lama setelah mayat ditemukan, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan dua orang Perempuan berinisial JN dan R.(1kbr/mdn)












