BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Tim Operasional Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Seorang Pria Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berat di Jalan WR Supratman Pasar IV Kecamatan Lubuk Pakam

102
×

Tim Operasional Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Seorang Pria Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berat di Jalan WR Supratman Pasar IV Kecamatan Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tim Operasional Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang Pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya disekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Dalam kejadian tersebut, korban Dedy Kurniawan Putra menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa ia telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Aceh Tengah Bentuk Tim Patroli Kota untuk Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Drs. H. Amri Tambunan dan diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Operasional Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Aceh Tengah Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Safari Subuh Rabu Berkah

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, S.I.K., M.H., pada Kamis (24/07/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga Artikel ini  Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Pekerja Bangunan Sekolah Al-Mahabbah Meninggal Dunia di Tempat

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.(1kabar.com)