ACEH SINGKIL– Redaksi 1Kabar.com secara resmi melayangkan permohonan konfirmasi kepada Camat Suro Makmur, Ganda Suryadi Bancin, dan Kepala Desa Tangkuhan, Rusliadi Cibro, menyusul beredarnya rilis dari Satgas PPA Subulussalam–Aceh Singkil yang mendesak penegakan hukum atas dugaan penelantaran Kantor Desa Tangkuhan.
Langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen 1Kabar.com dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sebelumnya, Satgas PPA Subulussalam–Aceh Singkil merilis pernyataan berjudul:
“SATU LAGI! SATGAS PPA SUBULUSSALAM–SINGKIL DESAK HUKUM TEGAS UNTUK KADES TANGKUHAN YANG DIDUGA MENELANTARKAN KANTOR DESA.”
Dalam rilis tersebut disampaikan sejumlah dugaan, di antaranya kantor Desa Tangkuhan tidak beroperasi dan dalam keadaan terkunci, pelayanan kepada masyarakat diduga tidak berjalan karena kepala desa menghadiri kegiatan pribadi, serta adanya informasi bahwa kepala desa telah menyampaikan penjelasan kepada pihak Kecamatan Suro Makmur.
Menindaklanjuti rilis tersebut, Redaksi 1Kabar.com meminta klarifikasi kepada Camat Suro Makmur terkait apakah pihak kecamatan mengetahui atau menerima laporan mengenai kondisi kantor desa, langkah pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan, apakah kepala desa pernah menyampaikan penjelasan kepada pihak kecamatan, serta tanggapan terhadap desakan Satgas PPA agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, permohonan konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Desa Tangkuhan, Rusliadi Cibro, guna memperoleh penjelasan langsung atas sejumlah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam surat konfirmasi tersebut, Redaksi 1Kabar.com meminta klarifikasi mengenai beberapa hal, antara lain apakah benar Kantor Desa Tangkuhan sempat tidak beroperasi atau dalam keadaan terkunci, apakah pelayanan kepada masyarakat sempat terhenti, apakah kepala desa menghadiri kegiatan keluarga atau kegiatan pribadi pada jam pelayanan kantor dan apakah telah memberikan mandat kepada perangkat desa untuk tetap melayani masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa Tangkuhan juga diminta memberikan penjelasan apakah benar telah menyampaikan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Suro Makmur terkait kondisi tersebut, serta tanggapannya terhadap rilis Satgas PPA yang mendesak agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum.
Redaksi 1Kabar.com menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut diajukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat, bukan untuk menyimpulkan ataupun menghakimi pihak mana pun. Pemberitaan akan memuat hak jawab dan penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkaitan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, 1Kabar.com masih menunggu tanggapan resmi dari Camat Suro Makmur maupun Kepala Desa Tangkuhan. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat pelayanan pemerintahan desa merupakan hak masyarakat yang harus tetap berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Syahbudin Padank












