Susilawati,Spd Akui TPT MAN 2 Takengon Berasal dari Usulan Pokir, Berawal dari Permintaan Kepala Sekolah

Aceh Tengah-1kabar.com

Anggota DPRK Aceh Tengah, Susilawati,Spd. mengakui bahwa pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di MAN 2 Takengon merupakan usulan melalui Pokok Pikiran (Pokir)-nya. Menurut dia, usulan tersebut muncul setelah pihak sekolah menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi tanah yang dinilai berpotensi membahayakan bangunan sekolah.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026), Susilawati menjelaskan dirinya merupakan alumni MAN 2 Takengon. Saat menghadiri kegiatan di sekolah sebagai pembina upacara, kepala sekolah disebut meminta agar dibangun TPT karena kondisi tanah di sekitar ruang kelas dikhawatirkan mengalami penurunan.

“Memang itu Pokir saya. Saya alumni dari sana. Pas jadi pembina upacara, kepala sekolah meminta untuk dibuatkan TPT karena dikhawatirkan tanahnya turun, berisiko untuk kelas-kelas itu,” tulis Susilawati.

Ia kemudian mempertanyakan alasan konfirmasi yang dilakukan wartawan.
“Kenapa memangnya? Ada yang salah? Apakah tidak sesuai pekerjaannya? Karena saya juga tidak pernah ke sana,” lanjutnya.

Sebelumnya, nama Susilawati disebut oleh pelaksana proyek di lapangan saat diwawancarai wartawan. Pelaksana menyatakan paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Pokir milik anggota DPRK tersebut.

Menanggapi hal itu, wartawan kemudian meminta klarifikasi kepada Susilawati terkait latar belakang pengusulan proyek, sejauh mana keterlibatannya dalam pelaksanaan pekerjaan, serta apakah pernah berkomunikasi dengan pihak rekanan selama proyek berlangsung.

Saat dihubungi, Susilawati mengaku sedang menghadiri kegiatan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap.

“Nanti selesai acara saya jawab ya,” tulisnya melalui WhatsApp.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan TPT MAN 2 Takengon yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp193.622.000, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026, dikerjakan oleh CV Bius Putra Mandiri dengan masa pelaksanaan 120 hari.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih menunggu jawaban lanjutan dari Susilawati atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan, termasuk mengenai fungsi pengawasan terhadap proyek yang berasal dari usulan Pokir, serta pihak dinas terkait demi keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *