Peringatan Hari Tani Nasional 2026 : Masyarakat Adat BPRPI Kampong Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan Wilayah Adat dan Kawal Proses serta Pelaksanaan RUU Reforma Agraria

Teks Foto : Menjelang Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, Masyarakat Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Kwala Begumit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat melayangkan desakan tegas kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengembalikan tanah ulayat dan memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terampas, Selasa (22/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Agus Sinaga)

1kabar.com — LANGKAT | Menjelang Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, Masyarakat Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Kwala Begumit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat melayangkan desakan tegas kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengembalikan tanah ulayat dan memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terampas, Selasa (22/09/2026).

Saat ini, dari total wilayah adat seluas 4.700 Hektar (Ha) dengan klaim seluas 500 Ha, Masyarakat Adat Kwala Begumit hanya menguasai lahan tersisa seluas 40 Ha.

Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan hidup serta identitas budaya masyarakat setempat.

“Situasi Masyarakat Adat Melayu, terkhususnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat kian tergerus di Kampong Kwala Begumit, kami hanya menguasai 40 hektar untuk ratusan KK, secara ekonomi sangat tidak mencukupi menutupi kebutuhan yang semakin mahal,” ujar Irwansyah, Ketua Kampong Kwala Begumit, Selasa (22/09/2026).

Bagi masyarakat adat, tanah bukanlah komoditas ekonomi semata, melainkan sumber kehidupan dan penghidupan yang menjadi penanda struktur sosial, sejarah, serta identitas diri.

Oleh karena itu, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Kwala Begumit menuntut negara hadir untuk memberikan pengakuan resmi, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak-hak adat secara menyeluruh.

“Kami terus memperjuangkan tanah leluhur kami, disinilah identitas kami, identitas bangsa melayu, yang hak-haknya harus dipenuhi, diakui dan dilindungi,” tambah Irwansyah.

Selain menuntut pengembalian hak atas tanah, Masyarakat Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Kwala Begumit juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembentukan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria agar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Undang-undang ini haruslah berpihak kepada kepentingan rakyat, selama ini Pemerintah secara ugal-ugalan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat, mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses serta pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut,” pungkas Irwansyah.(1kbr/as40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *