1kabar.com — MEDAN | Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) menyoroti kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras kepada masyarakat kurang mampu di 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI), HM. Nezar Djoeli, dalam pernyataan sikapnya pada Kamis (24/09/2026).
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) menyatakan mengapresiasi program Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang menyalurkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Desa, Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Namun, di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) mempertanyakan adanya persyaratan yang disebut mewajibkan penerima bantuan memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada telepon pintar (Smartphone).
Menurut HM. Nezar Djoeli, persyaratan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi menjadi kendala bagi kelompok masyarakat yang justru menjadi sasaran utama penerima bantuan sosial (Bansos).
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan beras justru dibebani persyaratan yang secara teknis tidak mampu mereka penuhi,” kata Nezar dalam pernyataan sikapnya, Kamis (24/09/2026).
Ia menilai masih terdapat masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki telepon pintar atau menggunakan perangkat dengan spesifikasi yang tidak mendukung pemasangan Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Kondisi tersebut, menurut Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI), dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan justru berpotensi terkendala hanya karena persoalan perangkat dan akses teknologi digital.
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) menyebut digitalisasi pelayanan publik pada prinsipnya merupakan langkah positif.
Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
“Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi formalitas administrasi, sementara substansi utama bantuan sosial, yaitu memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, justru terhambat,” ujar Nezar, Kamis (24/09/2026).
Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) meminta Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial, mengevaluasi penerapan persyaratan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) juga mendesak agar persyaratan yang dinilai menjadi hambatan teknis bagi penerima bantuan dianulir atau ditinjau ulang, sehingga penyaluran bantuan sosial (Bansos) dapat berlangsung lebih inklusif dan tidak mengesampingkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi digital.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI), kebijakan bantuan sosial semestinya mengutamakan ketepatan sasaran dan kemudahan akses bagi masyarakat penerima manfaat, dengan tetap memastikan proses administrasi dan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan.(***)













