PW KAMMI Sumut Resmi Melaporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 ke Ombudsman Sumut

Teks Foto : Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) Periode 2026–2029 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/09/2026)/(Doks Foto/Ilustrasi/Istimewa)

1kabar.com — MEDAN | Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) Periode 2026–2029 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/09/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik, khususnya menyangkut transparansi, keterbukaan, kepatuhan prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.

Ketua Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara (Sumut), Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya tidak meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih kewenangan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam menentukan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Periode 2026–2029.

Menurutnya, laporan tersebut berfokus pada apakah proses penggunaan kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

Kami datang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bukan untuk meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memilih siapa yang menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut).

“Kami meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham dalam siaran pers di Halaman Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/09/2026).

Menurut Irham, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya mengenai keterbukaan uji kepatutan dan kelayakan.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur persyaratan Anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai proses pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara terbuka.

“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegas Irham.

•Soroti Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan.

Dalam laporan tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, terutama terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara khusus meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses verifikasi Muhammad Yusron.

Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron tidak memenuhi persyaratan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan.?. Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi.?. Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan.?.”

Selain itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.

•KAMMI Minta Persoalan Walk Out 15 September Dijelaskan.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai walk out dua fraksi dalam proses pada 15 September 2026.

Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika Politik DPRD Sumatera Utara.

“Kami meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.

•KAMMI : Banyak Keberatan Publik, Jangan Diabaikan.

Irham menyebut laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga mempertimbangkan adanya berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.

“Kami Menilai Ini Sebagai Proses yang Sangat Bermasalah.”

Irham juga menyinggung sikap keras Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) terhadap proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi.

“Kami menyebutnya sebagai pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegas Irham.

Namun, Irham menekankan bahwa penilaian tersebut merupakan sikap dan protes Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), bukan kesimpulan hukum.

“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” kata Irham.

•Minta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Periksa dan Berikan Tindakan Korektif.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (KAMMI Sumut) meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait, serta memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memang memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi serta kewenangan meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan mediasi/konsiliasi dalam kondisi tertentu, dan membuat rekomendasi penyelesaian laporan.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi dapat mencakup antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan dan konflik kepentingan.

“Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Irham.

Irham kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) untuk mengambil alih kewenangan DPRD.

“Yang kami perjuangkan adalah independensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.

Laporan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) tersebut disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *