Polisi Buru Pria Inisial JND Diduga Otak Pelaku atau Pengendali Pengiriman 1 Kg Sabu yang Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu

Teks Foto : Tim Unit II Sub Unit (Subdit) I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memburu pria berinisial JND yang diduga menjadi otak pelaku atau pengendali pengiriman 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Jumat (09/10/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Syaiful Siregar)

1kabar.com — MEDAN | Tim Unit II Sub Unit (Subdit) I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memburu pria berinisial JND yang diduga menjadi otak pelaku atau pengendali pengiriman 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Jumat (09/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka yang telah ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan sabu seberat 1 kilogram tersebut dari JND.

Barang haram itu disebut diantarkan langsung oleh JND menggunakan Mobil BMW berwarna Hitam ke rumah salah satu tersangka.

“Saat ini polisi masih mendalami bandar narkoba yang memasok barang kepada para tersangka,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Jumat (09/10/2026).

Andy mengatakan, rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan Pesawat dengan Rute Bandara Internasional Kualanamu, transit di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan ke Kota Kendari.

“Kedua pelaku ini juga dijanjikan upah sebesar Rp. 140 juta apabila berhasil mengantar sabu-sabu ke tujuan,” terangnya.

Andy menegaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus tersebut, dua calon penumpang dengan tujuan penerbangan Kualanamu-Jakarta-Kendari ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AYSZ, berusia (27 tahun), Warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan SFL, berusia (29 tahun), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 kilogram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu koper merek Polo berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp4.100.000, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna putih, serta boarding pass IU 899 untuk penerbangan Medan-Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) dan boarding pass IU 258 untuk penerbangan Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta)-Kendari.(1kbr/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *