1kabar.com — MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di Gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (09/10/2026).
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 230 Kg Ganja Kering, 9,8 Kg Sabu, 10 Butir Pil Ekstasi, dan 205 Bungkus Pod Getar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan barang bukti itu dimusnahkan agar tak disalahgunakan.
Seluruh barang bukti tersebut disita dari 20 tersangka yang ditangkap pihaknya.
“Ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum. Tetapi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam memastikan seluruh barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Tatar Nugroho dalam siaran persnya, pada Jumat (09/10/2026).
Dijelaskannya, ke-20 tersangka itu berasal dari 10 Laporan Kasus Narkoba (LKN).
Satu diantara tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan dinyatakan meninggal dunia.
“Tersangka tersebut berinisial ZI. Ia terkena peluru petugas lapangan kita dibagian pinggang saat berupaya kabur dari penyergapan kita di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” kata Brigjen Pol. Tatar Nugroho, pada Jumat (09/10/2026).
Dari pemusnahan barang bukti itu, pihaknya mengklaim menyelamatkan 749.575 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Angka tersebut bukan hanya statistik, di balik angka itu terdapat anak bangsa, keluarga dan masa depan generasi muda yang harus kita lindungi dari Bahaya narkoba,” pungkas Brigjen Tatar.(1kbr/sp40)













