Anwar Sadat Siregar : Bupati Deli Serdang Larang ASN Hisap Vape dan Rokok Elektrik Mengandung Zat Cairan Narkotika

Teks Foto : Kaban Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi melarang penggunaan vape dan rokok elektrik yang mengandung zat cairan narkotika di lingkungan pemerintahan hingga usaha cafe.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, terkait terbitnya Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor : 400.7.6.4 Tahun 2026.

Surat Edaran tersebut Tentang Pengawasan Terhadap Usaha Cafe dan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Namanya Surat Edaran Bupati Deli Serdang, Pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, semuanya yang berhubungan dengan Kabupaten Deli Serdang dilarang menggunakan vape dan rokok elektrik yang mengandung zat cairan narkoba,” kata Anwar Sadat Siregar kepada 1kabar.com, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi P4GN dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik yang Mengandung Zat Cairan Narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

Surat Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Deli Serdang.

Mereka diminta untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggunakan vape dan rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Tak hanya di kantor pemerintahan, pengawasan juga akan menyasar usaha cafe di seluruh wilayah Deli Serdang.

“Langkah ini merupakan langkah preventif guna menjaga kesehatan pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga ketertiban dan disiplin aparatur,” jelasnya.

Anwar Sadat Siregar meminta para Pimpinan Perangkat Daerah hingga Desa dan Kelurahan untuk melakukan pengawasan dan memasang tanda larangan di lokasi strategis sebagai bentuk sosialisasi.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas vape demi pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.(1kbr/ds/ac/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *