Laporan: Ramli Manik Dari Aceh Singkil Minggu -08-2023.
Aceh Singkil | 1Kabar.com.
Sejumlah Kepala Desa Di Kabupaten Aceh Singkil dikabarkan ikut menjadi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilu 2024 mendatang.
Terkait informasi tersebut, 1kabar.com minggu (7/8) mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil guna mencari kebenaran informasi yang beredar perihal adanya kepala desa , perangkat desa dan kepala mukim yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRK. Tahun 2024 mendatang
Ketua komisi independen pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Singkil M Nasir S.HI yang ditemui diruang kerjanya membenarkan hal itu.
“Benar ada kepala Desa dan Mukim yang didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon, proses pendaftarannya diajukan oleh partai politik melalui silon, lalu kami KIP melakukan verifikasi persyaratannya” Ujar Ketua KIP.
Saat ditanya tentang kepala desa ,kepala mukim yang sudah mendaftar belum mengundurkan diri, pihaknya mengatakan bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah disampaikan karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa maupun Kepala Mukim.
” Sesuai PKPU 10 tahun 2023 , pasal 15 dalam tahapan ini minimal mereka melampirkan syarat yaitu surat
Pengundurkan diri, tapi nanti dimasa rancangan DCT, untuk bisa menjadi calon tetap wajib sudah ada surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang” Imbuhnya.
Sementara itu di lain pihak awak media menghubungi camat kecamatan suro tentang adanya salah satu kepala mukim yang mendaftar sebagai bacaleg dari partai PKB(partai kebangkitan Bangsa) Camat Suro membenarkan hal tersebut, kepala mukim tersebut mengundurkan diri tgl,06 Juli 2023
Ketika di tanya via sambungan seluler ke camat simpang kanan pak Sopyan SH dan camat gunung meriah pak H. Abd hanan mengatakan,mereka tidak tau sama sekali adanya kepala desa atau kepela mukim yang ikut mencalonkan diri dari kecamatan gunung Meriah.sementara salah satu kepela desa sudah membuat surat pengunduran diri dari kepala desa.
Menurut keterangan camat gunung meriah Abdul Hanan mengatakan Mereka belum dapat surat dari pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil atau instansi yang berwenang dalam hal ini tentang adanya kepala desa dan kepala mukim mencalonkan diri dari partai manapun.maka semua proses penarikan dana desa masih sepenuh nya di tangani oleh kepala desa yang sekarang.pungkasnya





