Warga Resah Pos Jaga Malam Gang Padang-Medan Tembung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, 1 Orang Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan

Teks Foto : 1 Orang Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Barang Bukti Berupa Satu Paket Kecil Sabu Seberat 0,11 Gram, Satu Paket Sabu Ukuran Serdang dengan Berat 1,61 Gram/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Sabtu (16/05/2026) malam.

Berdasarkan laporan warga masyarakat, kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Padang, tepatnya di depan pos jaga malam, sering digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam pos jaga malam yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan diatas meja kardus, satu timbangan elektrik kecil, sejumlah plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Safrizal alias Agam (45), seorang pria berprofesi Swasta yang berdomisili di Jalan Pertiwi, Gang Warisan Nomor : 51 K, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,11 gram, satu paket sabu ukuran sedang dengan berat 1,61 gram, satu timbangan elektrik kecil, satu skop sabu yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp. 90 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Cek Gendon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku di kawasan Jalan Pancasila Gang Kuini. Namun hingga saat ini, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pria yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan keuntungan mencapai Rp. 200 ribu setiap berhasil menjual satu gram sabu.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan tanpa pandang bulu.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika.

Selain merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminalitas, dan merusak ketenteraman lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.(1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *