Berita TerkiniNasionalPeristiwa

Aksi Forum Mahasiswa Sumatera Utara Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Periksa dan Tangkap Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Sesuai Putusan Mahkamah Agung

243
×

Aksi Forum Mahasiswa Sumatera Utara Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Periksa dan Tangkap Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
  1. MEDAN | 1kabar.com

Forum Mahasiswa Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa dan menetapan Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir atas kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Senin (28/08/2023).

Menurut Mahasiswa delam hal ini Rapidin Simbolon di duga melakukan tindak pidana Korupi pada penyalah gunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 yang lalu di Kabupaten Samosir, Sumut.

Aksi selain membentangkan spanduk bertuliskan Forum Mahasiswa Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara periksa dan tangkap Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 kasus dugaan Korupsi Dana Anggaran Covid-19 di Simpang Empat Lampu Merah Juanda Medan, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Para Mahasiswa tersebut juga membagikan ribuan selebaran ke pengguna jalan.

Baca juga Artikel ini  SiPropam Polres Tanah Karo Lakukan Gaktiblin Terhadap Personel

“Kami Forum Mahasiswa Sumatera Utara berdasarkan Putusan Kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala kemudian Rapidin Simbolan di sebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi. Di sini jelas ada keterlibatan Rapidin Simbolon namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdiam diri ada apa dengan Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan ini kami meminta Kejaksaan Agung agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon, ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di kutip dari tulisan selebaran yang di bagikan kepada abang becak, penumpang angkot, dan pengguna jalan lainnya, Senin (28/08/2023).

Masih Mahasiswa, “Rapidin Simbolon mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. Jadi untuk itu kami minta periksa dan tangkap Rapidin Simbolon, apa lagi dengan Putusan Mahkamah Agung di nyatakan turut menikmati Dana Cold-19.”

Baca juga Artikel ini  Peningkatan Kemampuan Sat Kamling di Wilkum Polres Langkat

Kami Forum Mahasiswa Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan pandang bulu terkait menjalankan Hukum (tidak tebang pilih), sudah jelas di lihat dari salinan Putusan Kasari Jabiat Sagala dengan Nomor : Putusan 439 K/Pid.Sus/2023 yang di Ketuai oleh Majelis Hakim, Dr. H. Eddy Army, SH., MH. Tertuang pada Halaman 61 Huruf a dan b.

“Terkait aksi Mahasiswa turun ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Kamis (24/08/2023) dan  hari ini (28 Agustus 2023) tidak ada kinerja dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jajarannya. Di Putusan Mahkamah Agung telah tertera dengan jelas bahwa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut serta dalam penyalah gunaan (BTT) tersebut. Biaya (BTT) tersebut maka dengan ini melalui rekan-rekan wartawan saya meminta kepada Mahkamah Agung supaya mengevaluasi kinerja dari Kejakaan Tinggi Sumatera Utara copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Febrino Sipayung selaku perwakilan Forum Mahasiswa Sumatera Utara,

Baca juga Artikel ini  Jaga Keamanan Perayaan Tri Suci Waisak, Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli

Aksi damai Mahasiswa pun menuntut, jika tidak mampu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon, maka dalam waktu dekat mereka akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/08/2023).

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan perkembangan. Namun jika tidak ada pergerakan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maka kami akan turun ke Jakarta.  Meminta kepada Mahkamah Agung supaya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tutur Febrino Sipayung.(Red/Z1KBRSumut)