DPRD Kota Medan Sepakati Perpanjangan Kerja Pansus PAD Tiga Bulan ke Depan

Teks Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang Penyampaian Laporan Kinerja Pendapatan Asli Daerah dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Terhadap Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus, Senin (18/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sampaikan permohonan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) tiga bulan lagi. Permohonan perpanjangan persetujuan penambahan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) itu disampaikan secara resmi melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (18/05/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan yang diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan oleh El Barino Shah, S.H., M.H., dan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penertiban aset daerah Kota Medan oleh Robi Barus, S.E., M.A.P.

Dalam laporannya, El Barino Shah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam pembahasannya Panitia Khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan masih menemukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergali secara optimal, diperlukan penyempurnaan regulasi serta penguatan sistem pengawasan dan pemungutan, serta data dan informasi pendukung masih perlu divalidasi dan disinkronkan secara menyeluruh.

Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja Pansus, agar rekomendasi yang dihasilkan komprehensif, cermat, dan tuntas.

Sementara itu, Robi Barus, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa dalam pembahasannya masih terdapat sejumlah aset Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar izin yang sah, dan masih ada aset yang belum tercatat dalam daftar inventaris aset daerah.

Oleh sebab itu, Panitia Khusus (Pansus) penertiban aset daerah Kota Medan mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja Pansus untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh, baik melalui penelusuran data dan dokumen, peninjauan lapangan, koordinasi dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait, hingga pendalaman terhadap aspek hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *