Deli Serdang | 1kabar.com
Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar yang diduga melanggar ketentuan jam kerja dan kewajiban pelayanan publik. Hal ini terungkap saat tim wartawan melakukan pengecekan langsung pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 08.02 WIB pagi.
Sesampainya di lokasi di Jalan Sultan Serdang ditemukan Pintu Pagar Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar masih tertutup rapat dan digembok, padahal lampu penerangan didalam gedung sudah menyala terang. Tidak terlihat kehadiran Kepala Desa Buntu Bedimbar maupun seorang pun Perangkat Desa Buntu Bedimbar yang siap melayani warg masyarakatnya.
Selain masalah kedisiplinan, tim wartawan juga mencatat kondisi fisik aset milik Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar yang kurang terawat. Papan nama dan sarana Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) terlihat tidak terurus, sementara cat tembok bangunan utama kantor memudar dan perlu perbaikan.
Masyarakat setempat mengeluhkan hal ini sudah berlangsung berulang kali. “Kami sering datang ke Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar pada jam kerja resmi, namun pintu masih tertutup. Ini jelas melanggar janji pelayanan dan disiplin waktu,” ungkap salah satu warga masyarakat setempat saat ditemukan wartawan di lokasi yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis (25/06/2026).
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengingat besarnya alokasi anggaran yang diterima Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar dalam dua tahun terakhir. Berikut rincian resmi, yaitu :
•Rincian DANA Desa TA 2024–2025.
Sumber : Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD Kabupaten), serta Pendapatan sah lainnya.
-Tahun 2024 : Dana Desa Rp. 1.620.345.000 + ADD ± Rp. 320.000.000 – Total ± Rp. 1,94 Miliar.
-Tahun 2025 : Dana Desa Rp. 1.764.471.000 + ADD ± Rp. 350.000.000 – Total ± Rp. 2,11 Miliar.
•Aloksi Penggunaan Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor : 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor : 108 Tahun 2024 anggaran wajib dialokasikan ke empat bidang, yaitu :
1). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (20–25%).
-Penghasilan dan tunjangan perangkat desa, operasional kantor, administrasi, serta pemeliharaan aset.
-2024: ± Rp. 380 Juta | 2025: ± Rp. 430 Juta.
2). Pembangunan Desa (35–40%).
-Perbaikan jalan, drainase, jembatan, sarana air bersih, posyandu, dan fasilitas umum.
-2024: ± Rp. 630 Juta | 2025: ± Rp. 710 Juta.
3). Pemberdayaan Masyarakat (20–25%).
-Bantuan kelompok tani, usaha mikro, pelatihan keterampilan, dan pengembangan informasi desa.
-2024: ± Rp. 360 Juta | 2025: ± Rp. 410 Juta.
4). Bidang Sosial dan Kemasyarakatan (15–20%).
-Bantuan langsung tunai, kegiatan keagamaan/budaya, penanganan stunting, dan bantuan darurat.
-2024: ± Rp. 290 Juta | 2025: ± Rp. 330 Juta.
Melihat kondisi Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar yang kurang terawat serta lemahnya kedisiplinan, warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pemeliharaan aset dan operasional.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Deli Serdang serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh dan audit penggunaan Dana Desa. Jika terbukti ada pelanggaran atau pemborosan, harus ada sanksi tegas dan menjadi efek jera,” tegas warga masyarakat, pada Kamis (25/06/2026).
Masyarakat juga menuntut penerapan aturan disiplin secara ketat agar pelayanan publik berjalan sesuai standar, menghargai hak warga, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang dipercayakan kepada Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar.
•Landasan Hukum.
1). Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa → Pasal 49 dan 51 : Mengatur kewajiban kehadiran Perangkat Desa, jam kerja, dan kewajiban memberikan pelayanan tepat waktu, Pasal 72 : Mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
2). Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik → Pasal 4 dan 11 : Penyelenggara wajib hadir tepat waktu, fokus melayani, dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat.
3). Permendagri Nomor : 84 Tahun 2015 → Menetapkan jam kerja resmi perangkat desa mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, yaitu mulai pukul 08.00 WIB.
4). Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 32 Tahun 2019 → Mengatur kedisiplinan kerja, kewajiban membuka kantor, serta sanksi bagi perangkat yang melalaikan tugas.
5). Permendesa PDTT Nomor : 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor : 108 Tahun 2024 → Mengatur alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa yang wajib dipatuhi.(1kbr/inn0101/ds/sryn-40)












