Pembinaan REDKAR Perkuat Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran di Kabupaten Deli Serdang untuk Membangun Masyarakat Tangguh Melalui Pembinaan Relawan

Teks Foto : Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (REDKAR) sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (REDKAR) sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat.

Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (REDKAR) Kabupaten Deli Serdang pada 18 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Bupati Deli Serdang.

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan partisipasi masyarakat sekaligus menjadikan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah pelopor pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (REDKAR) di Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang secara berkelanjutan melaksanakan pembinaan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan guna meningkatkan kapasitas para relawan.

•Landasan Hukum yang Kuat.

Pelaksanaan pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) didasarkan pada berbagai regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan kebakaran dan penyelamatan, antara lain Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam membangun sistem pembinaan relawan yang terarah, terukur, dan berkesinambungan.

•Meningkatkan Kompetensi dan Partisipasi Masyarakat.

Pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapsiagaan relawan sehingga mampu berperan aktif dalam pencegahan kebakaran, penanganan awal kejadian, serta mendukung operasi penyelamatan.

Selain meningkatkan kompetensi anggota, program ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Kabupaten Deli Serdang, yaitu “Mewujudkan Deli Serdang yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.” Kehadiran Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui konsep CTM (Cepat, Transparan, dan Mudah) serta Program Patroli Lingkungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap potensi kebakaran.

Dalam menjalankan tugasnya, Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) mengedepankan prinsip kerja cepat dan tepat, partisipatif, koordinatif, serta berbasis pemberdayaan masyarakat.

•Pembinaan Dilaksanakan di Dua Kecamatan.

Pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang pada Senin dan Rabu, 27 dan 29 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Galang dengan melibatkan sebanyak 86 peserta yang berasal dari 55 Desa dan Kelurahan.

Metode pembinaan dirancang secara komprehensif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, demonstrasi penggunaan peralatan pemadam kebakaran, simulasi penanganan kebakaran dan penyelamatan, serta praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara pelaporan keadaan darurat melalui layanan 112 serta pentingnya koordinasi dengan petugas pemadam kebakaran saat terjadi insiden.

•Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat.

Pelaksanaan pembinaan memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman kebakaran. Dengan meningkatnya kemampuan relawan, risiko korban jiwa maupun kerugian materi akibat kebakaran diharapkan dapat diminimalkan melalui tindakan pencegahan dan penanganan dini.

Program ini juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kebakaran dan penyelamatan. Di sisi lain, pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) mendukung terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah sesuai program CTM Kabupaten Deli Serdang, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif masyarakat.

•Hasil Pembinaan Meningkatkan Kapasitas Relawan.

Pelaksanaan pembinaan menunjukkan hasil yang positif. Pengetahuan dan Pemahaman Anggota Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) mengenai pencegahan kebakaran serta penyelamatan mengalami peningkatan. Kemampuan relawan dalam melakukan penanganan awal sebelum kedatangan petugas pemadam juga semakin baik.

Selain peningkatan kapasitas individu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR), pemerintah Desa dan Kelurahan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran relawan di tengah masyarakat menjadi modal penting dalam membangun lingkungan yang lebih tangguh terhadap risiko kebakaran.

•Komitmen Mewujudkan Deli Serdang yang Lebih Aman.

Pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) merupakan salah satu program strategis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang dalam membangun budaya sadar keselamatan di tengah masyarakat. Keberadaan relawan diharapkan tidak hanya mampu membantu penanganan awal kejadian kebakaran, tetapi juga menjadi agen edukasi yang aktif mengajak masyarakat menerapkan langkah-langkah pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing.

Ke depan, pembinaan Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin di seluruh kecamatan, disertai peningkatan kompetensi melalui pelatihan lanjutan dan simulasi berkala. Dukungan Pemerintah Desa dan Kelurahan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting dalam memperkuat peran Relawan Pemadam dan Penyelamatan (REDKAR) sebagai mitra strategis pemerintah.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Deli Serdang diharapkan semakin siap menghadapi berbagai potensi bencana kebakaran sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Dengan demikian, visi “Mewujudkan Deli Serdang yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan” dapat diwujudkan secara nyata melalui peran aktif seluruh elemen masyarakat.(1kbr/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *