MEDAN | 1kabar.com
Rakyat Indonesia khususnya guru kembali harus menelan pil pahit dan ketidakadilan direzim kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto hari ini.
Kekecewaan guru kembali mencuat setelah pemerintah menetapkan kenaikan Tunjangan Kinerja (TUKIN) Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Peraturan Presiden Nomor : 42 dan 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ironisnya, guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa dan profesi mulia yang membangun fondasi kemajuan bangsa dan selama ini terus berjuang untuk mendapakan kesejahteraan justru tidak dijadikan proritas kesejahteraanya.
Kesejahteraan guru bukan sekadar isu penghasilan/kenaikan gaji, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Guru bukan sekadar aparatur yang menjalankan fungsi administratif, melainkan aktor utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang akan menentukan daya saing Indonesia kedepan.
Masih segar diingatan publik ketika 24 Juni 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam pidatonya secara tegas dan terang-terangan mengatakan kenapa gaji guru tidak baik/tidak naik karena uangnya tidak ada.
Tetapi hanya berkelang satu bulan tepatnya dewasa ini pernyataan Presiden justru kontradiktif ketika menyetuji naikanya TUKIN Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan. Hal ini jelas menimbukan pertanyaan besar.
Menyikapi disetujuinya Perpres Nomor : 42 dan 43 Tahun 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang fokus terhadap Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesejahteraan Guru khususnya Guru Honorer sangat mengecam keras kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika kenaikan TUKIN Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan ditengah ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, di tengah sikap pemerintah yang menyatakan wajib efesinsi anggaran dan di tengah masih banyak guru yang hanya mendapatkan gaji 500 ribu rupiah perbulan merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap guru.
Bukan tanpa alasan, kekecewaan dan diskriminatif terhadap guru sejak jauh hari sudah tergambarkan ketika Juni 2025 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menaikan gaji hakim hingga 280-300 %.
Tidak hanya itu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto juga bisa mengeluarkan ratusan triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang belum jelas tujuaan dan keuntunganya.
Bahkan publik bisa melihat dengan pongahnya Presiden menyatakan ketika anak buah minta sekitar Rp. 5 triliun dikasih sekitar Rp. 10 triliun. Hal ini berbanding 360 derajat ketika guru meminta kesejahteraan namun dijawab uangnya tidak ada.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang seyogianya melalui peran guru.
Begitu juga Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengakui guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan dalam menjalankan profesinya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Pasal 23 ayat (3) DUHAM. “Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang menjamin bagi dirinya dan keluarganya suatu kehidupan yang layak bagi martabat manusia termasuk guru.”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memandang bahwa negara berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Hakim, Prajurit TNI khusus tamtama bukan Jenderal, maupun Aparatur Sipil Negara lainya sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Akan tetapi, kebijakan tersebut seharusnya dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan. Ketika pemerintah mampu menyediakan ruang fiskal yang besar untuk menaikkan gaji hakim dan tunjangan kinerja di sektor pertahanan, tetapi tidak untuk kesejahteraan guru hal ini jelas dan nyata telah menggambarkan ketidakadilan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap guru.
Oleh karena itu sudah seharusnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membatalkan Perpres tersebut dan segara meningkatkan kesejahteraan guru. Tanpa guru yang cerdas dan sejahtera Indonesia tidak akan maju dan bersaing dikancah dunia. Bahkan ketika guru dizalimi maka kehacuran suatu negara tinggal menunggu datangnya.(1kbr/inn0101/mdn-40)












