Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Giat Buru Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Narkoba di Kab.Pidie Jaya

Pidie Jaya|1kabar.com

Meureudu_Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (30/7/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.30 Juli 2026

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/V/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 1 Mei 2026.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Boyhaki bin Abdullah (48), seorang petani, dan Hanafiah bin Umar (55), seorang sopir, keduanya merupakan warga Gampong Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum dari Kantor Advokat Taufik Akbar, S.H., CPM & Partner.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Kutipan (Quote) Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya tahap ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.”

*Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya*

*Humas Polres Pidie Jaya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *