Polres Bener Meriah Gencarkan Penertiban Knalpot Brong di Sekolah Puluhan Motor Terjaring

Bener Meriah-1kabar.com

Polres Bener Meriah melalui jajaran Polsek terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di kalangan pelajar sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) tersebut menyasar sejumlah sekolah di wilayah hukum Polsek Bukit, Polsek Wih Pesam, dan Polsek Pintu Rime Gayo.

Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bener Meriah Nomor Sprin/766/VII/PAM.1.3./2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penertiban knalpot brong serta pencegahan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Di wilayah Polsek Bukit, kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bukit AKP H. Selode Ilen, S.E., didampingi kepala sekolah MAN 1 Bener Meriah, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bener Meriah, personel Satlantas Polres Bener Meriah, serta anggota Polsek Bukit. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 34 unit sepeda motor milik pelajar yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu, di wilayah Polsek Wih Pesam, penertiban dipimpin Kapolsek Wih Pesam IPTU Zahrul bersama Wakapolsek IPDA Mus Mulyadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bener Meriah, personel Satlantas Polres Bener Meriah, dan anggota Polsek. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Di Polsek Pintu Rime Gayo, penertiban berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB di depan Mapolsek. Petugas memberikan teguran, sosialisasi, serta tindakan kepada 2 pengendara yang menggunakan knalpot brong, termasuk pelanggaran tidak memakai helm.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat (3), serta Pasal 48 ayat (2) yang mengatur persyaratan teknis kendaraan, termasuk standar sistem pembuangan gas dan tingkat kebisingan knalpot.

Kasi Humas menjelaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan diamankan di Mapolsek. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot dengan knalpot standar serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama unsur Forkopimcam.

“Kami berharap para pelajar tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama. Setelah knalpot diganti dengan standar dan seluruh persyaratan dipenuhi, kendaraan akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *