SOJAMSU Kecam Pernyataan Prabowo Subianto Soal Jurnalis, Aktivis, dan LSM “Londo Ireng” : “Presiden RI Omon-Omon Demokrasi hingga Anti Kritik!”

Teks Foto : Kami, Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOJAMSU), mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menyebut Jurnalis, Pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng." Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kami, Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOJAMSU), mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menyebut Jurnalis, Pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng.” Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers.

Penyematan istilah “Londo Ireng” kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya. Sebab, istilah tersebut membawa konotasi historis yang negatif dan dapat membangun stigma bahwa jurnalis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa.

Kami menilai, pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Artinya, keberadaan pers yang kritis terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan. Selain itu, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Fungsi kontrol sosial tersebut memberikan legitimasi kepada jurnalis untuk melakukan kritik, investigasi, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan anti-negara, terlebih dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing.

Pemberian label “Londo Ireng” kepada jurnalis juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pers yang menjamin bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pernyataan yang mendiskreditkan profesi jurnalis dapat menciptakan tekanan psikologis dan sosial terhadap jurnalis, terutama mereka yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.

Lebih jauh, Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Labelisasi terhadap jurnalis yang kritis dapat menjadi bentuk tekanan nonformal yang berpotensi menghambat kebebasan jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dan merupakan hak konstitusional warga negara yang jelas dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana Pasal 28E Ayat (3). Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, bukan memberikan stigma yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Begitu juga akademisi atau pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang berperan sebagai pilar penting terhadap kontrol sosial yang berada diluar struktur formal kekuasaan untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan dari masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Londo Ireng” terhadap jurnalis, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil tidak hanya menjadi persoalan etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga menyentuh prinsip dasar kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Labelisasi ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara atas partisipasi dalam pemerintahan dengan menyampaikan usulan dan pendapat baik melalui mimbar akademis, aksi unjuk rasa, proses peradilan, hingga media pemberitaan sebagaimana di jamin Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

•Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Mengancam Iklim Kebebasan Pers.

Kami menilai pernyataan yang memberikan label negatif kepada profesi jurnalis dapat memberikan dampak serius terhadap ekosistem kebebasan pers.

Pertama, pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik dimata publik. Masyarakat dapat digiring untuk meragukan independensi jurnalis hanya karena menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah.

Kedua, penggunaan istilah yang bernuansa stigma oleh pejabat tertinggi negara dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers.

Labelisasi ini berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas.

Ketiga, pernyataan tersebut dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya dijawab melalui dialog, argumentasi, dan keterbukaan, bukan dengan pemberian label yang merendahkan.

Melansir Tempo, laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun Yayasan Tifa bersama Populix menunjukkan, sebanyak 78 persen dari 655 responden menilai tekanan terhadap jurnalis meningkat pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bentuk tekanan yang paling banyak dikeluhkan bukan hanya intimidasi, melainkan juga hambatan memperoleh informasi. Sebanyak 65 persen responden menyebutkan sulit mengakses narasumber pemerintah, 59 persen terhambat mendapatkan informasi publik, dan 53 persen menghadapi birokrasi yang menghambat peliputan.

Pada saat yang sama, sebanyak 41 persen responden mengaku mengalami intimidasi dan 31 persen menghadapi ancaman digital. Laporan itu juga menemukan hampir separuh responden, atau 49 persen, pernah mengalami hambatan saat meliput isu pemerintahan. Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang paling sulit diliput, dengan 61 persen responden menyatakan menghadapi kendala.

Tanpa pelabelan dari Prabowo Subianto saja, selama ini jurnalis menjadi profesi yang rentan dengan berbagai ancaman. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Terlebih normalisasi intervensi dan intimidasi di ruang redaksi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital, ada 29 kasus. Ini yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Di Sumatra Utara, ada 10 kasus intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).

Catatan ini tidak jauh berubah dibandingkan tahun 2024, yakni 13 kasus. Teranyar, dalam Laporan Semester Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), baru pertengahan Tahun 2026 ini saja setidaknya ada 11 kasus intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

•Paradoks Prabowo Subianto : Demokrasi Hanya ‘Omon-Omon.’

Beberapa kontroversi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan jurnalis menunjukkan sikap paradoks dan inkonsistensi dirinya sebagai pemimpin negara. Sedari menjadi calon presiden, Prabowo Subianto kerap kali berbicara soal kebebasan pers. Dalam satu pertemuan dengan organisasi pers, Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan pentingnya kebebasan pers.

Dia mengatakan kebebasan pers yang dinamis akan mendorong percepatan pembangunan. Begitu juga dengan isu demokrasi. Pada beberapa kesempatan, Prabowo Subianto juga kerap membahas soal demokrasi.

Seperti pada saat pidato sambutan diacara makan malam bersama Perdana Menteri India Narendra Modi, di Jakarta, pada Selasa (07/07/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, dia mengatakan demokrasi adalah sistem terbaik dibandingkan semua sistem yang pernah dicoba oleh peradaban manusia.

“Kita tidak boleh menyerah. Kita harus tetap percaya pada demokrasi dan terus berupaya menjaganya,” ujar Prabowo Subianto, melansir ANTARA, Minggu (02/08/2026).

Pernyataan Prabowo Subianto tentang kebebasan pers dan demokrasi ini bertolak belakang dengan sikap yang kerap ditunjukkan kepada jurnalis. Labelisasi “Londo Ireng” terhadap jurnalis hingga LSM justru menguatkan kesan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya anti kritik. Demokrasi terkesan hanyalah ‘omon-omon’ belaka.

Sebagai pemimpin negara, Prabowo Subianto mestinya memberikan penghormatan tinggi kepada demokrasi. Dari pada menghabiskan energi untuk melabeli pengkritik, lebih baik Prabowo Subianto lebih fokus membenahi pemerintahan.

Sebutan “Londo Ireng” jauh dari kata pantas disematkan kepada jurnalis hingga kelompok masyarakat sipil. Kami justru mempertanyakan, kenapa label itu tidak disematkan saja kepada para koruptor. Orang-orang yang selama ini memakan pajak rakyat untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

•Pergeseran Makna “Londo Ireng” : Dari Era Kolonial Hingga Pengkhianat Negara.

Istilah “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa. Secara harfiah, londo berarti Belanda, sedangkan ireng berarti hitam.

Dalam konteks Sejarah Kolonial Hindia Belanda, istilah ini merujuk pada sebutan terhadap “Belanda Hitam” atau Zwarte Hollanders, yakni tentara asal Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk menjadi bagian dari Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda dalam kurun waktu 1831 hingga 1872.

Perekrutan dilakukan Belanda karena mengalami kekurangan personel militer akibat Perang Jawa dalam rentang 1825–1830. Sekitar 3.000 orang direkrut dari Elmina di Gold Coast menuju Batavia (Jakarta). (Menyadur tulisan The Black Dutchmen : African Soldiers in the Netherlands East Indies karya Sejarawan Ineke van Kessel).

Dalam perkembangannya, terutama pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah “Londo Ireng” mengalami pergeseran makna. Istilah tersebut kemudian digunakan sebagai ejekan atau stigma politik terhadap orang pribumi yang dianggap sebagai pengkhianat karena berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau membantu kepentingan penjajah.

Labelisasi “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Pengamat, dan LSM menjadi persoalan serius karena dapat menciptakan persepsi keliru bahwa kerja kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan tindakan pengkhianatan.

Padahal, dalam negara demokrasi, keberadaan pers yang kritis merupakan kebutuhan. Pers tidak hadir untuk menjadi alat pembenaran kekuasaan, melainkan menjalankan mandat publik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara independen.

Atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tersebut, Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOJAMSU) menyatakan sikap, sebagai berikut :

1). Mengecam penggunaan istilah “Londo Ireng,” yang dikaitkan dengan, jurnalis, akademisi atau pengamat, dan kelompok masyarakat sipil karena berpotensi merendahkan profesi pers serta mencederai prinsip kemerdekaan pers, dan membungkam kebebasan akademik serta ruang partisipasi sipil dalam negara demokrasi.

2). Menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta maaf dan memberikan klarifikasi serta menyampaikan penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

3). Mendesak seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan narasi atau label yang dapat mendiskreditkan kerja jurnalistik maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

4). Mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.

5). Mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat reformasi yang harus dijaga bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

6). Menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Kami percaya, negara yang kuat bukanlah negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi.

•Narahubung untuk kepentingan pengutipan : Pimpinan Aksi/Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus.

Kami yang bersolidaritas :

1). Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut).

2). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.

3). Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan.

4). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut.

5). Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

6). Forum Jurnalis Medan (FJM).

7). Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM).

8). Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Simpul Sumut.

9). Aksi Kamisan Medan.

10). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).

11). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

12). Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

13). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut).

14). Seluruh Jurnalis, Akademisi, dan Kelompok Masyarakat Sipil yang Mengecam.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *