Deli Serdang | 1kabar.com
Tabir kasus pembunuhan terhadap Hj. Nurlis, berusia (70 tahun), Warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/07/2026) lalu perlahan mulai terungkap.
Aksi pembunuhan yang diduga dilakukan Bripda RRV alias RF, berusia (23 tahun), Oknum Anggota Sabhara Polresta Deli Serdang yang juga merupakan tetangga korban diungkap melalui rekonstruksi atau reka ulang di Lapangan Bola Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deli Serdang, pada Rabu (19/08/2026).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan satu per satu rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Hj. Nurlis di rumahnya pada Jumat (31/07/2026) lalu.
Bripda RRV alias RF tampak mengenakan masker berwarna putih dan kaos tahanan berwarna oranye dengan angka 40 tercetak dibagian belakang.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terungkap bahwa aksi tersebut yang diduga diawali dengan niat tersangka untuk mengambil harta benda milik korban.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka terlebih dahulu memantau situasi. Setelah memastikan kondisi rumah dan lingkungan sekitar, tersangka mengambil sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memotong buah dari dalam kamarnya.
Pisau tersebut kemudian diselipkan ke kantong celana sebelah kanan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil sepasang sarung tangan dari dalam lemari.
Langkah berikutnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tersangka membuka pintu kamar secara perlahan agar adik serta kedua orang tuanya yang saat itu sedang tertidur tidak terbangun.
Setelah keluar dari kamar, tersangka menuju pintu dapur. Dari bagian belakang rumah, tersangka kemudian berjalan menuju rumah korban yang letaknya tidak jauh karena keduanya diketahui merupakan tetangga.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetuk pintu sambil memanggil korban dengan suara pelan.
•”Wak… Wak…” panggil Bripda RRV.
Korban kemudian membuka pintu. Tanpa mengetahui apa yang akan terjadi, korban mempersilakan tersangka masuk. Keduanya lalu duduk berhadapan di dalam rumah.
Dalam percakapan tersebut, tersangka disebut hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban mengatakan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta.
Jawaban korban itu kemudian membuat situasi berubah drastis.
Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan memegangnya dengan tangan kanan. Pisau tersebut kemudian diarahkan kepada korban hingga korban hampir terjatuh.
•Korban yang Ketakutan Spontan Berteriak.
Teriakan korban justru membuat tersangka panik. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian memukul korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri.
Aksi kekerasan itu berlanjut. Korban kemudian ditikam sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang berada di tangan kanan tersangka.
Korban pun roboh dan tergeletak di ruang tamu rumahnya dalam kondisi berlumuran darah. Namun, rangkaian tindakan tersangka belum berhenti.
Setelah korban terjatuh, tersangka meletakkan pisau didekat tubuh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan melihatnya dari jarak dekat untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak.
Setelah yakin korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian beralih mencari barang-barang berharga milik korban.
Tersangka masuk ke kamar korban dan mulai mencari harta benda. Dari pencarian tersebut, tersangka menemukan sebuah kotak yang berada di bawah kasur dan didalamnya terdapat anting-anting.
Tidak puas dengan barang yang ditemukan, tersangka kembali mengacak-acak lemari korban dengan maksud mencari barang berharga lainnya. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
Setelah itu, tersangka kembali mendatangi jasad korban. Tubuh korban kemudian ditarik dan kakinya diseret menuju bagian dapur rumah.
Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka mengambil kain lap dari dalam lemari. Kain tersebut digunakan untuk mengelap darah yang tercecer di lantai.
Yang membuat rangkaian peristiwa ini semakin miris, proses membersihkan darah tersebut dilakukan dengan menggunakan kaki. Tersangka mengelap darah dari ruang tamu menuju arah dapur, meski bekas darah ternyata tidak sepenuhnya berhasil dibersihkan.
Setelah itu, tersangka mematikan lampu dapur dan lampu kamar korban. Tersangka kemudian kembali ke ruang tamu untuk mengambil pisau yang sebelumnya diletakkan didekat korban.
Pisau tersebut lalu dimasukkan kembali ke dalam kantong celananya sebelum tersangka meninggalkan lokasi.
Rangkaian adegan dalam rekonstruksi tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah dugaan niat mengambil harta benda kemudian berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan lanjut usia yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena tersangka merupakan seorang anggota kepolisian aktif. Publik kini menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas untuk mengungkap seluruh motif, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban hukum atas kematian Hj. Nurlis.(1kbr/inn0101/ds/ac/nain-40)












