LUBUK PAKAM, 1kabar.com – Polemik penerbitan Surat Keterangan Kematian atas nama Siti Aminah di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kian menjadi sorotan. Surya Darmansyah melalui kuasa hukumnya membantah pernah mengajukan maupun mengurus surat tersebut ke Pemerintah Desa Sena, sementara hingga kini Kepala Desa Sena belum memberikan penjelasan terkait dasar dan proses penerbitan dokumen yang mencantumkan nama Surya Darmansyah sebagai pihak yang melaporkan kematian.
Persoalan tersebut mencuat setelah Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan Pemerintah Desa Sena mencantumkan nama Surya Darmansyah sebagai pihak yang melaporkan kematian Siti Aminah.
Surat tersebut diketahui bernomor 474.3/574/SK/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 dan ditandatangani Kepala Desa Sena.
Namun, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safii Ribzan, S.H. & Rekan, Surya Darmansyah secara tegas membantah pernah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Kematian tersebut kepada Pemerintah Desa Sena.
Dalam surat jawaban kuasa hukum, dijelaskan pula bahwa hubungan perkawinan antara Surya Darmansyah dan Siti Aminah telah berakhir secara hukum.
Keduanya telah resmi bercerai pada 3 Maret 2023, sebagaimana tercatat dalam Akta Cerai Nomor 254/AC/2023/PA.Stb.
Menurut kuasa hukum, fakta perceraian tersebut menjadi hal penting karena Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan pada 14 April 2023 justru mencantumkan Surya Darmansyah dalam dokumen tersebut sebagai pihak yang melaporkan kematian Siti Aminah.
“Berdasarkan poin tersebut, sudah jelas bahwasanya klien kami (Surya Darmansyah) dan klien Saudara (Siti Aminah) sudah tidak lagi mempunyai hubungan hukum dan administrasi,” demikian bunyi surat jawaban kuasa hukum.
Kuasa hukum juga membantah keterlibatan kliennya dalam proses pengurusan surat kematian tersebut.
Dengan adanya bantahan resmi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses administrasi penerbitan Surat Keterangan Kematian, termasuk siapa yang mengajukan permohonan, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan, serta bagaimana proses verifikasi data dilakukan oleh Pemerintah Desa Sena.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Sena, Lina, menyampaikan bahwa pada saat penerbitan surat kematian atas nama Siti Aminah, Surya Darmansyah disebut sebagai suami dan disebut telah membuat surat pernyataan terkait kematian tersebut.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat kuasa hukum Surya Darmansyah menyatakan kliennya telah resmi bercerai dengan Siti Aminah sebelum surat kematian tersebut diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Desa Sena menjadi sorotan karena belum memberikan penjelasan secara resmi mengenai persoalan tersebut.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sena melalui WhatsApp. Selain itu, wartawan juga mendatangi langsung kantor Kepala Desa Sena pada Rabu (26/8/2026) untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan Surat Keterangan Kematian atas nama Siti Aminah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Sena terkait siapa yang mengajukan surat tersebut, dokumen pendukung yang digunakan, maupun proses verifikasi yang dilakukan sebelum surat diterbitkan.
Pemerintah Desa Sena diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan administrasi tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Terlebih, dokumen administrasi kependudukan memiliki konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya. Karena itu, kejelasan mengenai prosedur dan dasar penerbitan dokumen menjadi penting untuk diketahui.
Di sisi lain, bantahan dari kuasa hukum Surya Darmansyah juga menjadi hak pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas pencantuman namanya dalam dokumen tersebut.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Sena dan Pemerintah Desa Sena tetap terbuka sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.(Tim)












