Deli Serdang | 1kabar.com
Eka Putra Zakran, S.H., M.H., bersama Tim selaku Kuasa Hukum Pekerja/Buruh, Irianto, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pekerja dan pihak Perusahaan di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (28/08/2026).
Kehadiran kuasa hukum tersebut berdasarkan Surat Nomor : B/400.14.6/4204/DParad/2026 perihal Rapat Dengar Pendapat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., tertanggal 20 Agustus 2026.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, M. Ilham Pulungan. Sejumlah Anggota Komisi II turut hadir, di antaranya Indra Silaban dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Adi Hidayat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Syarifuddin Nasution dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang tampak hadir Ali Tambunan selaku Kepala Bidang (Kabid) Yanduan dan Ana L. Tobing. Sementara itu, pihak Perusahaan diwakili Dedi S. Harahap selaku Komisaris, Hakim Nasution selaku HRD, serta Bagas selaku Direktur PT. Delta Putra Sukses Sejahtera (DPSS).
Dalam paparannya, Eka Putra Zakran menjelaskan bahwa kliennya, Irianto, telah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di Perusahaan PT. Delta Putra Sukses Sejahtera dengan penempatan kerja di Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi yang beralamat di Jalan Pulau Mentawai, KIM 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Eka, sekitar Juni 2026 lalu, kliennya tiba-tiba dinyatakan berhenti atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak Perusahaan.
Atas keputusan tersebut, Irianto menyatakan keberatan karena menilai hak-haknya sebagai pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami telah bekerja kurang lebih 15 tahun dengan baik. Namun, pada sekitar Juni 2026 lalau tiba-tiba dinyatakan berhenti atau di pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami meminta agar hak-hak klien kami sebagai pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Eka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, pada Jumat (28/08/2026).
Rapat berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pandangannya terkait hubungan kerja serta hak-hak pekerja.
Namun, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai besaran hak yang harus dibayarkan kepada Irianto, termasuk uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), maupun uang pisah.
Karena belum adanya titik temu, Eka Putra Zakran bersama Tim Kuasa Hukum meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memanggil dan menghadirkan oleh pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026 mandatang.
Menurut kuasa hukum, kehadiran pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi diperlukan untuk memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban terkait hak-hak PHK yang menjadi tuntutan kliennya.
“Kami meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang memanggil dan menghadirkan oleh pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang dan adil, khususnya menyangkut hak-hak pekerja,” tegas Eka, pada Jumat (28/08/2026).
Ia menyebutkan, total hak PHK yang dituntut untuk dibayarkan kepada kliennya mencapai Rp. 79.203.600 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
Eka menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja.
Bahkan, apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, ia meminta agar pemerintah dan instansi berwenang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk mengevaluasi izin operasionalnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak-hak pekerja diberikan sebagaimana mestinya. Kalau hak pekerja tidak dibayarkan, kami meminta pemerintah melakukan langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Eka Putra Zakran, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (UMSU), pada Jumat (28/08/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu (02/09/2026) mendatang diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) Irianto dapat dibahas secara menyeluruh dan memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak.(***)













