Perdana RDP Khusus dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Teks Foto : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (26/08/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Pusat/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Redaksi)

JAKARTA | 1kabar.com

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (26/08/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Pusat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan capaian kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang Tahun 2026, permohonan dukungan Komisi II DPR RI, hingga tantangan yang dihadapi.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga 21 Agustus 2026, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat atau mencapai 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan.

Sepanjang Tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima 9.502 laporan masyarakat dan mencatat 7.849 konsultasi masyarakat.

Rahmadi menjelaskan, capaian tersebut tidak semata-mata menggambarkan jumlah laporan yang telah diselesaikan, tetapi juga menunjukkan dampak pengawasan dalam mencegah kerugian masyarakat, mengurangi pemborosan sumber daya negara, dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.

“Ukuran kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bukan semata-mata berapa laporan yang selesai, tetapi sejauh mana pengawasan yang dilakukan memberikan dampak bagi masyarakat dan mendorong perbaikan pelayanan publik,” ujar Rahmadi dalam siaran pers di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Pusat, Kamis (27/08/2026).

Lebih lanjut, Rahmadi menyampaikan bahwa berdasarkan data laporan masyarakat periode 2023–2026, lima Provinsi dengan jumlah laporan terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.204 laporan, Kalimantan Selatan 1.088 laporan, Nusa Tenggara Timur 947 laporan, Sumatera Barat 878 laporan, dan Sulawesi Selatan 764 laporan.

Sementara itu, sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan, meliputi agraria sebanyak 798 laporan, pendidikan 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 421 laporan.

Dalam kesempatan ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta dukungan penuh dari Komisi II DPR RI, di antaranya mengenai Penguatan Fungsi Pengawasan, Regulasi, Anggaran, Kelembagaan, Perlindungan Masyarakat, hingga Revisi Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Rahmadi juga menyampaikan tantangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menjalankan pengawasan di daerah.

Rata-rata jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada setiap Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 24 orang, sementara rata-rata penerimaan laporan mencapai 568 laporan per tahun pada setiap Perwakilan.

Ombudsman Republik Indonesia juga menghadapi tantangan lain dalam penyediaan sarana dan prasarana perkantoran. Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia belum memiliki gedung kantor sendiri dan sebagian besar kantor di perwakilan masih menggunakan gedung milik negara dengan status pinjam pakai.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, para Anggota Ombudsman Republik Indonesia turut memaparkan berbagai isu strategis berdasarkan bidang substansi dan wilayah kerja masing-masing.

Ombudsman Republik Indonesia menetapkan 12 isu strategis IAPS pada Tahun 2026 berdasarkan prioritas pengawasan dan potensi dampaknya bagi masyarakat luas.

Adapun pada 2026, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan Rapid Assessment atas peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Mei 2026 lalu. Kajian cepat tersebut menghasilkan lima rekomendasi perbaikan, yaitu percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, penerapan evaluasi dan sistem pembelajaran pascakejadian, peningkatan responsivitas komunikasi publik pada masa krisis, serta implementasi hasil kajian cepat secara terpadu oleh kementerian dan instansi terkait.

Dalam bidang pencegahan, Ombudsman Republik Indonesia tengah melaksanakan Opini Ombudsman Republik Indonesia : Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Opini ini menilai 40 Kementerian, 45 Lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 Pemerintah Provinsi dan 356 Pemerintah Kabupaten.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan momentum penting untuk mengetahui kinerja pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia.

Komisi II DPR RI menyampaikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia serta berharap lembaga ini memprioritaskan pengawasan pada sektor yang paling banyak dilaporkan, seperti agraria, kepegawaian, dan administrasi kependudukan. Termasuk memperkuat tindak lanjut Rekomendasi Ombudsman melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI.

“Karena yang paling banyak dilaporkan itu adalah sektor-sektor urusan pengawasan Komisi II DPR RI, maka jangan bekerja sendiri, mari bekerja bersama,” ujar Rifqinizamy dalam siaran pers Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Pusat, Kamis (27/08/2026).

Turut hadir para Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia lainnya, Nuzran Joher, Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida R. Rasahan. Selain itu, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, para Kepala Biro dan Inspektur, para Kepala Perwakilan, serta Kepala Keasistenan Utama Ombudsman Republik Indonesia juga turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.(1kbr/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *